Berita

Hukum

Kejati Babel Dituding Rampas Kemerdekaan Warga Negara

JUMAT, 11 APRIL 2014 | 00:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim kuasa hukum tersangka Sofian AP memprotes keras penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Sofian ditahan kemarin sore karena dituduh terlibat korupsi Dana Hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2010 padahal tuduhan tersebut tanpa dilengkapi laporan pengitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Penahanan ini bentuk kepongahan penyimpangan kewenangan merampas kemerdekaan warga negara yang ipertontonkan Kejati Babel," ujar kuasa hukum Sofian, Slamat Tambunan, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Jumat, 11/4).

Slamat mengaku pihaknya sudah mendatangi BPK Perwakilan Babel untuk menanyakan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Sofian AP. Pihak BPK Babel menjelaskan kerugian negara masih dihitung.


Slamat juga menyebut penahanan yang dilakukan terhadap kliennya janggal karena langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua kali.

"Pemeriksaan pertama Senin pekan lalu masih sangat dangkal. Baru pertanyaan pemula dalam penyidikan dugaan korupsi. Bisa dicek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya," paparnya.

Peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW) ini mengaku terkejut menerima kabar dari Sofian bahwa dirinya disuruh menandatangani Surat Perintah Penahanan. Tim kuasa hukum tidak mendampingi Sofian dalam pemeriksaan atas permintaan Sofian dengan alasan ingin menghormati pihak Kejati Babel.

Atas dasar penahanan yang tidak tepat itu, Slamat mengatakan akan melakukan upaya hukum.

"Kita akan melakukan praperadilan, mendatangi dan mendorong KPK agar mengambil alih penyidikan itu agar terlihat apakah salah atau benar proses atas penahanan atas klien kami," pungkas dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya