Berita

foto:net

Bisnis

Patut Dicurigai Mengapa AS Belum Ratifikasi FCTC

KAMIS, 10 APRIL 2014 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta untuk berpikir rasional sebelum mengambil suatu kebijakan, termasuk soal ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pasalnya, Amerika Serikat yang secara sistem kesehatan sudah mapan, hingga saat ini juga belum meratifikasi FCTC yang didorong World Health Organization (WHO).

"Sampai saat ini Amerika Serikat juga belum ratifikasi FCTC, pemerintah harus jernih melihat sikap Amerika itu. Pemerintah harusnya mendesak Amerika ratifikasi, bukan sebaliknya ngotot meratifikasi, antar kementerian saja masih berbeda pendapat," tegas Guru Besar Hubungan Internasional, Hikmahanto Juwana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4).
 
Dia menegaskan, seyogyanya diselidiki dulu negara mana saja yang memulai dan merancang FCTC. Termasuk menyelidiki kemungkinan negara tersebut memiliki kepentingan agar masyarakat terhindar dari bahaya tembaka atau industri dalam negerinya tidak terganggu mengingat persaingan dari negara penghasil tembakau seperti Indonesia.


"Jangan  sampai kedaulatan negara dikompromi dengan kepentingan negara lain," tambahnya.

Ia menilai, selama ini pemerintah cenderung terlalu naif dalam melihat perjanjian internasional, termasuk FCTC. Pemerintah selalu berpikir jika meratifikasi akan meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional sekaligus masalah di dalam negeri langsung tuntas.

"Padahal perjanjian internasional,seringkali menjadi pengganti kolonialisme baru yang merugikan negara lain. Menciptakan ketergantungan ekonomi. FCTC ini kan dimunculkan didesak oleh negara maju," terang dia.

Dari sisi ekonomi, tenaga kerja, dan pendapatan negara, sebetulnya semua aturan FCTC sama sekali tidak berpihak pada Indonesia.

"Jangan bermimpi dengan ratifikasi segala sesuatu akan lebih baik, tidak menjamin. Yang selama ini ada setelah ratifikasi tak ada tindak ada lanjutnya dari pemerintah," tegasnya.

Dengan ratifikasi Indonesia akan dituntut dari waktu ke waktu untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional. Padahal, Indonesia memiliki kelemahan dalam menterjemahkan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. UN Convention on Anti Corruption yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2006 hingga saat ini belum diterjemahkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengingatkan, kejadian AS dan Australia menyadap percakapan penting pejabat Indonesia terkait sengketa keberlangsungan pabrik rokok kretek menjadi bukti AS ingin menjatuhkan industri rokok kretek nasional. Hal tersebut, terungkap setelah data penyadapan National Security  Agency (NSA) alias Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (AS) atas Biro Hukum Mayern Brown dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA, Edward Snowden.

Untuk diketahui, Mayer Brown adalah penasehat hukum  RI di World Trade Organization (WTO) dalam sengketa ekspor rokok kretek ke Amerika Serikat. Dengan mengetahui strategi Mayern Brown,  maka tim legal  Amerika bisa menyusun strategi agar menang melawan Indonesia  dalam di sidang di WTO. Kalau menang, AS bisa leluasa menjalankan UU anti-rokok kretek di negerinya.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya