Berita

Hukum

Kepala BNN Lampung Pernah Disuruh Terdakwa Suap Kelabui KPK

KAMIS, 10 APRIL 2014 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Lampung, Sugiharto bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Susi Tur Andayani yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4).

Dalam kesaksiannya, Sugiharto mengaku pernah diarahkan oleh Susi untuk mengelabui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎Susi minta tolong agar dirinya ngaku ke penyidik pernah memberikan uang ke Susi.

Sugiharto menceritakan Susi meminta tolong kepad‎anya melalui sepucuk surat yang dititipkan ke suaminya, Gatot. Nah, Sugiharto bilang didalam surat itulah Susi menyampaikan maksudnya kepada Deddy.


"Pertama, bu Susi minta tolong ke saya bahwa dia berikan pengakuan ke KPK bahwa uang ini dari pak giarto, tolong akui saja. Tidak disebutkan uangnya berapa‎," kata Sugiharto.

Dia menjelaskan pemanggilannya oleh KPK dilakukan tanggal 27 Desember 2013 lalu. Surat panggilannya diterima tanggal 26 Desember 2013. Karena terlalu mepet dan belum ada persiapan, akhirnya Sugiharto menelpon pihak KPK dan meminta pemeriksaan diundur.

Nah, beberapa hari kemudian atau tepatnya 27 Desember 2013 itulah Sugiharto menerima surat dari Susi yang diberikan melalui suaminya. Awalnya, Sugiharto mengetahui ada titipan surat dari Susi saat menelpon Gatot. Setelah berkomunikasi, akhirnya Sugiharto memerintahkan orang yang bekerja di rumahnya, Zul untuk mengambil surat itu ke Gatot.

"Surat itu langsung saya sobek-sobek," terang dia.

Besoknya, Sugiharto menghubungi Gatot lagi. Dia mengajak Gatot untuk bertemu. Akhirnya, keduanya bertemu di Teluk Betung. Di pertemuan itu, Sugiharto marah-marah ke Gatot.

"Saya bilang (Dipertemuan dengan Gatot, red), Susi keterlaluan kenapa dia bawa-bawa saya. Saya suruh ngakuin, emang saya punya kepentingan apa," kenang Sugiharto.

"Gatot agak lesu dengar maki-maki saya. Akhirnya saya bilang ke dia, saya akan berikan penjelasan jujur di KPK," sambung dia.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya