Berita

ahmad jauhari/net

Hukum

Terdakwa Korupsi Al Quran Divonis 8 Tahun Penjara

KAMIS, 10 APRIL 2014 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Mantan bawahan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ahmad Jauhari, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Ahmad adalah bekas Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag). Dia terbukti secara sah dan meyakinkan mengkorupsi pengadaan dan penggandaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Juga, merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Anas Mustakim, dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4).


Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Misalnya, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah SWT.

"Sementara hal-hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga," terang Hakim.

Putusan vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut Jauhari membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ia dianggap terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek penggandaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya