Berita

net

Hukum

Panitera MK Mengklaim Tidak Kenal Dua Terdakwa Pilkada Lebak

KAMIS, 10 APRIL 2014 | 11:40 WIB | LAPORAN:

. Sidang lanjutan kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten kembali digelar. Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk.

Dalam kesaksiannya, Kasianur mengklaim tidak pernah mengenal dan melihat Tubagus Chaery Wardana alias Wawan selama Pilkada Lebak bergulir di MK. Hal yang sama juga diungkapkannya saat menjawab pertanyaan terkait pengacara, Susi Tur Andayani.

"Saya tidak pernah melihat," kata Kasianur saat bersaksi untuk terdakwa Wawan,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4).


Kasianur menegaskan, bahwa draft hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) dibikin setelah ada keputusan pada 26 September 2013. Namun, dia tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Putusan sengketa Pilkada Lebak sendiri dibacakan pada 1 Oktober 2013 oleh Akil Mochtar.

Dalam rapat panel yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Anwar Usman dan Maria, diputuskan secara aklamasi untuk pemungutan suara ulang atas Pilkada Lebak.

Kata Kasianur, pendapat putusan hakim panel bulat. Kasianur mengelak disebut memberikan nomor telepon genggam ke pihak lain.

Selain Kasianur, Jaksa memanggil saksi-saksi lain. Diantaranya, Susi Tur Andayani, Alming Aling, Ferdy Prawiradiredja, Agus Sutisna.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa.

Pemberian atau janji dimaksudkan agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya