Berita

Hukum

Deviardi Dituntut Lima Tahun Penjara

SELASA, 08 APRIL 2014 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Terdakwa dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan tindak pencucian uang (TPPU), Deviardi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deviardi yang juga pelatih golf tersebut dinilai terbukti membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa KPK, Riyono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4).

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," jelas Jaksa Riyono.


Selain itu, Deviardi juga diganjar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa Deviardi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sementara hal-hal meringankannya adalah berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga," terang dia.

Jaksa Riyono menilai terdakwa Deviardi terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Deviardi juga dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa Andi Suharlis, Deviardi dianggap terbukti menerima duit suap SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari bos PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, melalui Simon Gunawan Tanjaya terkait pelaksanaan lelang pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Yakni menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang terbatas kondensat bagian negara dan kargo pengganti di SKK Migas pada Juni hingga Oktober 2013. Duit itu ditujukan buat Rudi Rubiandini.

Jaksa Andi menambahkan, Deviardi dianggap terbukti menerima uang  522.500 dolar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, buat diberikan kepada Rudi. Duit itu dimaksudkan supaya Rudi Rubiandini mau memberikan rekomendasi dan persetujuan menurunkan formula harga gas amoniak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Deviardi juga dianggap membantu Rudi Rubiandini dalam tindak pidana pencucian uang. Dia dianggap ikut membantu mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya