Berita

foto:net

Hukum

Bekas Bos Adhi Karya Terancam 20 Tahun Bui

SELASA, 08 APRIL 2014 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Bekas Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4.532.923.350 dalam proses pengadaan proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.

Jaksa KPK, Irene Putry menyebutkan bahwa orang lain yang ikut diperkaya oleh Teuku Bagus, yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma.

Sementara koorporasinya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.


"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464.514.000.000," kata Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan Teuku Bagus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4).

Jaksa menilai Teuku Bagus sebagai leader KSO Adhi-Wika bekerjasama dengan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran (PA), Wafid Muharam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Deddy Kusdinar (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan KSO Adhi-Wika dalam pekerjaan P3SON Hambalang.

"Sebelum penetapan lelang, terdakwa bertemu di Plaza Senayan dengan Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin. Dalam pertemuan itu Deddy Kusdinar meminta terdakwa supaya PT Adhi Karya memberikan fee 18%, atas permintaan itu terdakwa menyetujuinya," papar Irene.

Terdakwa diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Mengacu pada pasal di atas, terdakwa Teuku Bagus terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya