Berita

ilustrasi

Bisnis

Kasus Faktur Pajak Bodong Rugikan Negara Rp 1,5 T

SELASA, 08 APRIL 2014 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga kini masih banyak perusahaan penerbit faktur pajak fiktif alias bodong. Sayangnya, pengungkapan penerbitan faktur fiktif tidak mudah karena ada permainan sindikat pajak.

“Sampai sekarang itu masih banyak. Sepanjang 2008-2013 diperkirakan terdapat seratus kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Boleh dibilang, 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan fiktif,” ujar Direktur Intilijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyo di Jakarta, kemarin.

Yuli mengaku tidak mudah bagi Ditjen pajak untuk memberantas para penerbit pajak fiktif ini, apalagi yang sudah menjadi sindikat. Walau tidak mudah ungkap faktur fiktif, tapi ada beberapa cara bagi penyidik pajak untuk mengetahui perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif.


Menurutnya, tidak semua perusahaan berhak mengeluarkan faktur pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Kalau dulu perusahaan yang omsetnya Rp 600 juta per bulan bisa menjadi PKP dan mengeluarkan faktur pajak. Saat ini minimal omsetnya Rp 4,8 miliar baru dia kena PKP,” jelas dia.

Sebelumnya, Ditjen Pajak bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap kasus pengemplangan pajak. Modusnya termasuk populer, yakni pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dengan faktur bodong.

“Kami sudah menangkap otak penerbit faktur pajak berinisial Z di Jakarta Timur, dia terbitkan faktur pajak Rp 100 miliar artinya PPN-nya Rp 10 miliar, dia jual murah sekali fakturnya, orang mau beli, Rp 10 miliar tadi dia ambil, padahal itu harus disetor ke negara,” katanya.

Kurator Ditangkap

Kurator pengurus PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIP) Jandri Onasis Siadari ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim).

Dia ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda dalam kasus pemalsuan dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd, yang berujung pada pemailitan SAIP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Bambang Priyambadha mengatakan, kronologis penangkapannya dipimpin Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo pada pukul 12.00 WIB, Jumat (4/4).

Tersangka ditangkap saat berada di Ruko Golden Boulevard dekat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Menurut Bambang, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan undang-undang.

“Berkasnya sudah P-21, sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga kita jemput paksa,” jelasnya.

Menurut dia, alasan tersangka tidak hadir karena sakit ternyata bohong. Tersangka malah ikut lelang.

Sebelumnya, Jandri Onasis Siadari ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim Subdit II Tipid Harda Bangtah sebagai tersangka. Jandri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas yang isinya menyatakan bahwa kreditur PT ZT Holding Pte Ltd  hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya