Berita

johan budi/net

Hukum

Jubir KPK: Pengakuan Yayah Rodiah Bisa Dilanjutkan dengan Penyelidikan Baru

Info Uang ke Rano Bukan Barang Baru
SENIN, 07 APRIL 2014 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Pengakuan saksi Yayah Rodiah mengenai pengeluaran uang sebesar Rp 1,250 miliar untuk Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, berbuntut panjang.

KPK akan membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan uang dari perusahaan milik terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yaitu PT Bali Pasific Pragama .

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyelidikan baru akan dibuka bila didapatkan fakta-fakta pendukung.


Fakta-fakta itu, masih kata Johan, bisa berasal dari keterangan saksi-saksi lain di luar Yayah maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK.

"Nah kalau nanti ada saksi-saksi lain yang menyampaikan keterangan seperti itu, bisa saja membuka penyelidikan baru," kata Johan Budi saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Senin petang (7/4).

Di luar itu, Johan jelaskan, pihaknya juga masih menunggu proses persidangan. Dari hasil persidangan itulah nantinya nasib Rano, yang juga politisi PDIP, akan ditentukan oleh KPK.

"Tapi ingat, KPK juga bisa membuka penyelidikan baru tanpa menunggu hasil dari persidangan," terang dia.

"Jadi intinya kalau ada fakta-fakta. Penyelidikan bisa dilakukan kalau diperkuat oleh keterangan saksi lain yang dihadirkan dan bukti-bukti pendukung," sambung bekas wartawan investigasi ini.

Johan tambahkan, informasi mengenai pemberian uang ke tokoh utama sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu sebetulnya bukan barang baru. Penyidik sudah pernah langsung mengkonfirmasi ke Rano.

"Tapi saya tak di-feeding mengenai apakah Rano mengakui atau membantah adanya penerimaan uang itu," beber Johan Budi. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya