Berita

Bisnis

Rencana Kenaikan Royalti Batubara Dinilai Tak Tepat Waktu

SENIN, 07 APRIL 2014 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Pemerintah berencana menaikkan royalti batubara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), melalui revisi Peraturan Pemerintah 9/2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rancangan perubahan PP tersebut, royalti batubara untuk IUP akan dinaikan menjadi 10-13,5 persen. Langkah pemerintah tersebut dinilai tidak tepat waktu karena dilakukan saat harga batubara sedang anjlok. Banyak perusahaan batubara saat ini yang memiliki harga jual jauh lebih rendah dari biaya pokok produksi.

Demikian pandangan Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi), Budi Santoso, saat dihubungi di Jakarta.


Menurutnya, dampak rencana kenaikan tersebut mengakibatkan meningkatnya jumlah masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tidak bisa beroperasi lagi. Usaha pendukung kegiatan pertambangan pun ikut terseret. Kontraktor maupun penyedia jasa lainnya.

"Kebijakan ini tidak pro poor dan pro job seperti yang selalu didengungkan pemerintah," kata Budi.

Ia mencontohkan, untuk perusahaan batubara dengan GAR 3.500, biaya pokok produksinya mencapai 33-35 dolar AS per ton. Sementara harga batubara 20 dolar AS per ton. Padahal, pengusaha batubara baru bisa meraup untung atau ekonomis, jika harga batubara dengan kadar tersebut dijual pada kisaran harga 40-45 dolar AS per ton. Ia menyebut keinginan pemerintah menaikan royalti batubara IUP tersebut merupakan upaya kompensasi atas pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral.

"Pemerintah berupaya melakukan improvisasi atas kompensasi mineral. Tapi ini (improvisasi) yang salah," demikian Disan, sapaan akrabnya.

Pemerintah, lanjut dia, hanya melihat dari sudut pandang pendapatan negara dengan cara menaikan royalti. Padahal, seharusnya tidak hanya melihat dari sisi pendapatan negara tetapi harus dilihat dari manfaat ekonomi dan multiplier effect dari kegiatan usaha pertambangan batubara.

"Jangankan dinaikan (13,5 persen) setara PKP2B, yang tujuh persen saja masih banyak pengusaha yang harus gulung tikar,” imbuhnya.

Selain karena panik akibat pendapatan negara yang tergerus dari sektor mineral, kebijakan ini juga karena ada kesalahan pandangan terkait batubara. Batubara hanya dipandang sebagai komoditi pertambangan semata. Padahal, batubara adalah sumber energi dan lebih murah dibandingkan minyak. Karena itu, seharusnya yang dikedepankan adalah pemanfaatannya. Dengan menaikan royaltI, maka cost juga akan naik. Dengan biaya produksi yang naik, maka striping ratio akan turun praktis batu bara yang diambil akan sedikit.

"Jadi jangan berpikir bahwa cadangan tersisa masih banyak sehingga dari sisi konservasi akan bagus. Itu (cadangan sisa) juga tidak bisa ditambang, tidak ekonomis apalagi kalau harganya masih seperti sekarang ini," terangnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Reswara, Harry Asmar mengatakan, motif pemerintah menaikan royalti dan berharap terjadi peningkatan pendapatan negara bukan pajak, akan berseberangan dengan kenyataan di lapangan. Sebab yang terjadi justru pemerintah akan disibukan dengan persoalan baru yakni meningkatnya jumlah penangguran.

"Karena adanya PHK, kerusuhan akan terjadi, dan tambang illegal juga akan semakin marak," ujarnya.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya