Berita

net

Hukum

"Paket Ikan Asin" Bupati Empat Lawang Diantar Langsung ke Rumah Akil

SENIN, 07 APRIL 2014 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Supir pribadi sekaligus asisten Muhtar Ependi, Miko Fandi, menceritakan pemberian uang Rp10 miliar ke bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Uang yang berasal dari Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, itu diantarkan langsung bersama Muhtar ke kediaman Akil kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Saya disuruh antar paket ikan asin. Bulan puasa waktu itu. Saya berdua dengan Pak Muhtar," kata Miko saat bersaksi untuk Akil Mochtar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/4).

Dia menceritakan, sebelum mengantarkan uang tersebut ke Akil Mochtar, dia dan Muhtar juga pernah bertemu dua kali dengan Budi Antoni. Pertama kali di Soto Senayan kawasan Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading. Seminggu setelahnya, Miko dan Muhtar kembali menemui Budi di Restoran Pisang Ijo, Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.


"Saya mengetahui Pak Budi ngobrol-ngobrol minta tolong sama Pak Muhtar masalah penghitungan suara. Beliau (Budi) bilang dizolimi, minta tolong ke Pak Muhtar," terang dia.

Setelah pertemuan, menjelang tengah malam Miko diminta Muhtar mengantarkannya ke kawasan Kota dan berhenti di kantor Bank BPD Kalimantan Barat. Muhtar langsung masuk ke dalam kantor bank. Setelah beberapa saat kemudian, Muhtar keluar didampingi seseorang mengenakan peci hitam.

"Saya diminta naikin dua dus (ke dalam mobil)," terang dia.

Dia menegaskan, dua dus inilah yang kemudian oleh Muhtar disebut paket 'Ikan Asin' yang diantarkan ke rumah dinas Akil Mochtar di Widya Chandra.

Saat mengantar uang, jelas Miko, dia diminta menurunkan dua kardus berukuran sedang yang dibantu oleh sopir Akil Mochtar, Ade Daryono. Dua kardus itu diterima oleh Daryono dan dibawa masuk ke dalam rumah lewat pintu garasi. Akil saat itu tak terlihat. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya