Berita

Hukum

Pengacara Terdakwa Kasus Baju Batik Akan Somasi Kajari ToliToli

SENIN, 07 APRIL 2014 | 14:40 WIB | LAPORAN:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ToliToli diancam dengan somasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik PNS Pemda Kabupaten ToliToli, Sulawesi Tengah. Korupsi dana APBD Tahun 2012 itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Adalah Sofyan Lahabi selaku kuasa hukum terdakwa dari Mohamad Sabran (Asisten I Pemkab ToliToli) dan Abryanto Djafar (Pejabat Pembuat Komitmen/Ajudan Bupati) yang mengancam somasi itu. Ia meminta Kajari ToliToli untuk segera menahan Nuraeny Bantilan, istri Bupati ToliToli HM Saleh Bantilan, bersama Djumiaty Husain dan Nibrosul Huda.

Somasi akan ditembuskan kepada Jaksa Agung, JAM Pidsus, Jam Intel, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Djumiaty Husain telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi dalam persidangan tidak dapat diperlihatkan surat DPO itu. Begitu juga Nibrosul Huda pengusaha baju batik asal Pekalongan yang menjual baju batik sebanyak 18 ribu meter. Anehnya, pengusaha baju batik asal Pekalongan itu dinyatakan sudah meninggal dunia oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi tidak dilampirkan surat keterangan meninggal dari Kelurahan yang bersangkutan.

"Hal inilah membuat kami bertanya ada apa di balik pengusutan kasus tipikor ini? Seharusnya jika kasus tipikor ini diusut tidak boleh tebang pilih. Yang diduga menikmati keuangannya tidak diproses hukum, justru yang ditunjuk mengelola ini yang harus berhadapan dengan hukum," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (7/4).

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan di depan Majelis Hakim Tipikor Palu, disebutkan bahwa banyak pihak yang terlibat. Namun surat dakwaan tetap terasa dipaksakan dan tebang pilih. Pihaknya menilai surat dakwaan cacat hukum karena tidaak jelas ujung pangkalnya siapa yang sebenarnya terlibat. Surat dakwaan juga disebut prematur dan seharusnya tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu.

"Karena yang hanya dijadikan terdakwa adalah M Sabran (Asisten I Pekab ToliToli), Abryanto Djafar (PPK/Ajudan Bupati) ToliToli dan  David Khuntoro selaku pengusaha," tegas Sofyan Lahabi.

Menurut Sofyan Lahabi semestinya JPU harus tersangkakan masing-masing H Machzun Chozin sebagai perantara yang diduga menerima fee  Rp 45 juta. Begitu juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Senywaty, dan M Surya Maisar selaku Ketua Panitia pemeriksa barang. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya