Berita

emir moeis/net

Hukum

Sidang Politisi Senior PDIP Ini Ditunda Senin Mendatang

SENIN, 07 APRIL 2014 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor kembali menunda sidang pembacaan vonis terhadap Izedrik Emir Moeis, politisi senior PDI Perjuangan.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 itu masih menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung.

"Terdakwa masih dirawat inap di rumah sakit sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (7/4).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diawal persidangan sempat menyerahkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, tempat Emir dirawat. Isinya, mengenai kondisi Emir usai pengecekan kesehatan oleh dokter yang menangani.

"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata salah seorang tim Jaksa.

Sidang akhirnya ditunda pada Senin 14 April, pekan depan sekitar pukul 09.00 WIB. "Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," kata Hakim Matheus.

Sebagai informasi, terdakwa Izedrik Emir Moeis dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh JPU KPK. Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan. Jaksa menilai, Politisi PDI Perjuangan tersebut terbukti menerima suap sebesar US$ 357 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Uang diberikan, supaya Emir yang saat itu menjabat Anggota Komisi VIII DPR memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1000 megawatt di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 silam.

Emir terbukti melanggar delik dakwaan ke dua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya