Berita

ilustrasi

Bisnis

Moratorium Izin Impor Garam Industri Berlaku Dua Minggu

Tunggu Audit Dari Kemenperin
SENIN, 07 APRIL 2014 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan memoratorium izin impor garam industri selama dua minggu. Hal itu terkait keluhan perembesan garam ke pasar tradisional. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, izin impor akan diberikan kembali setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan audit.

Bachrul mengaku, pihaknya bersama beberapa kementerian lainnya seperti Kemenperin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan rapat membahas persoalan impor garam.


“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, moratorium izin menunggu audit untuk izin yang lalu, apakah ada rembesan atau tidak,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga bakal mengubah proses pemberian izin impor garam. Jika sebelumnya, Kemendag memberikan izin impor garam berdasarkan rekomendasi kementerian lain, ke depan pemberian izin impor bakal didasarkan pada supply dan demand.

Untuk itu, KKP juga akan dilibatkan untuk mendata jumlah garam yang diproduksi di dalam negeri. “Kami lebih hati-hati menerima rekomendasi.

Sebelum ada audit tadi kita tidak akan mengeluarkan izin. Kalau ditemukan ada perembesan, izin impornya akan ditarik,” ancam Bachrul.

Selain itu, nomor kode barang atau Harmonized System (HS) garam industri akan dibedakan dengan garam konsumsi. “Kita akan klarifikasi HS dan definisi garam industri dan konsumsi. Drafnya sudah. Selasa depan kita rapat lagi dengan Kemenperin klarifikasi mengenai itu,” tandasnya.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha KKP Riyanto Basuki mengatakan, tata niaga garam segera direvisi. Kebijakan yang akan direvisi tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 58 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 134 tahun 2009.

Menurut Riyanto, revisi kedua kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerancuan mengenai kebutuhan garam dalam negeri. “Targetnya tahun ini (revisi kebijakan) selesai,” katanya. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya