Berita

ilustrasi

Bisnis

Moratorium Izin Impor Garam Industri Berlaku Dua Minggu

Tunggu Audit Dari Kemenperin
SENIN, 07 APRIL 2014 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan memoratorium izin impor garam industri selama dua minggu. Hal itu terkait keluhan perembesan garam ke pasar tradisional. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, izin impor akan diberikan kembali setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan audit.

Bachrul mengaku, pihaknya bersama beberapa kementerian lainnya seperti Kemenperin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan rapat membahas persoalan impor garam.


“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, moratorium izin menunggu audit untuk izin yang lalu, apakah ada rembesan atau tidak,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga bakal mengubah proses pemberian izin impor garam. Jika sebelumnya, Kemendag memberikan izin impor garam berdasarkan rekomendasi kementerian lain, ke depan pemberian izin impor bakal didasarkan pada supply dan demand.

Untuk itu, KKP juga akan dilibatkan untuk mendata jumlah garam yang diproduksi di dalam negeri. “Kami lebih hati-hati menerima rekomendasi.

Sebelum ada audit tadi kita tidak akan mengeluarkan izin. Kalau ditemukan ada perembesan, izin impornya akan ditarik,” ancam Bachrul.

Selain itu, nomor kode barang atau Harmonized System (HS) garam industri akan dibedakan dengan garam konsumsi. “Kita akan klarifikasi HS dan definisi garam industri dan konsumsi. Drafnya sudah. Selasa depan kita rapat lagi dengan Kemenperin klarifikasi mengenai itu,” tandasnya.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha KKP Riyanto Basuki mengatakan, tata niaga garam segera direvisi. Kebijakan yang akan direvisi tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 58 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 134 tahun 2009.

Menurut Riyanto, revisi kedua kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerancuan mengenai kebutuhan garam dalam negeri. “Targetnya tahun ini (revisi kebijakan) selesai,” katanya. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya