Berita

ilustrasi

Bisnis

Moratorium Izin Impor Garam Industri Berlaku Dua Minggu

Tunggu Audit Dari Kemenperin
SENIN, 07 APRIL 2014 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan memoratorium izin impor garam industri selama dua minggu. Hal itu terkait keluhan perembesan garam ke pasar tradisional. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, izin impor akan diberikan kembali setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan audit.

Bachrul mengaku, pihaknya bersama beberapa kementerian lainnya seperti Kemenperin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan rapat membahas persoalan impor garam.


“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, moratorium izin menunggu audit untuk izin yang lalu, apakah ada rembesan atau tidak,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga bakal mengubah proses pemberian izin impor garam. Jika sebelumnya, Kemendag memberikan izin impor garam berdasarkan rekomendasi kementerian lain, ke depan pemberian izin impor bakal didasarkan pada supply dan demand.

Untuk itu, KKP juga akan dilibatkan untuk mendata jumlah garam yang diproduksi di dalam negeri. “Kami lebih hati-hati menerima rekomendasi.

Sebelum ada audit tadi kita tidak akan mengeluarkan izin. Kalau ditemukan ada perembesan, izin impornya akan ditarik,” ancam Bachrul.

Selain itu, nomor kode barang atau Harmonized System (HS) garam industri akan dibedakan dengan garam konsumsi. “Kita akan klarifikasi HS dan definisi garam industri dan konsumsi. Drafnya sudah. Selasa depan kita rapat lagi dengan Kemenperin klarifikasi mengenai itu,” tandasnya.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha KKP Riyanto Basuki mengatakan, tata niaga garam segera direvisi. Kebijakan yang akan direvisi tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 58 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 134 tahun 2009.

Menurut Riyanto, revisi kedua kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerancuan mengenai kebutuhan garam dalam negeri. “Targetnya tahun ini (revisi kebijakan) selesai,” katanya. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya