Berita

ILUSTRASI/NET

SENGKETA TANAH

Ida Farida Berharap Hakim MA Bersikap Objektif

SENIN, 07 APRIL 2014 | 08:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Agung (MA) diharapkan bisa bersikap objektif terhadap perkara pengajuan kembali (PK) yang diajukan terkait dengan persoalan tanah seluas 91 hektar di Sawangan, Depok Jawa Barat.

"Saya berharap hakim yang menangani perkara PK saya bisa objektif," kata Ida Farida, sang pemilik tanah, sambil merasa yakin PK nya akan dikabulkan karena novum baru yang diserahkan dalam berkas PK sangat kuat karena mengacu kepada peraturan berlaku, yaitu pertaruan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1999.

Disebutkan,  hak guna bangunan yang tertuang dalam aturan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya memberi putusan mengenai Pemberian HGB atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Untuk Kanwil tidak lebih dari 15.000 meter persegi atau 15 hektar. Jika ada HGB yang luas tanahnya melebihi seperti di aturan itu, sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota maka disebut cacat adminstrasi.


Persoalan HGB yang di atas 15 ribu hektar sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota terjadi pada PT Pakuan Sawangan Golf. Tanah seluas 91 hektar milik Ida Farida yang awalnya hanya pinjam pakai kemudian dibuat HGB oleh pihak PT Pakuan.

Karena itu dipertanyakan, BPN Kota Depok justru berani mengeluarkan HGB di atas 15 hektar. Tentu saja ini melanggar peraturan dan melangkahi kewenangan BPN Pusat.

"Semoga hakim MA bisa menilai hal ini secara bijak dengan penuh rasa keadilan," kata Ida beberapa saat lalu (Senin, 7/4), yangtelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya