Berita

rano karno/net

Hukum

Uang Rp 1,2 Miliar ke Rano Karno Bisa Jadi Gratifikasi

SABTU, 05 APRIL 2014 | 15:56 WIB | LAPORAN:

Transfer uang sekitar Rp 1,2 miliar kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, bisa disebut gratifikasi karena politisi PDI Perjuangan itu menerima uang saat berstatus penyelenggara negara.

Isu transfer uang itu terungkap dari pengakuan staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, dalam persidangan dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4)

"Bisa (gratifikasi). Cuma kami tidak bisa memutuskan dari informasi dan keterangan itu saja. Tidak mungkin dibuka ke publik begitu-begituan, nanti pada kabur semua," tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, kepada wartawan usai menghadiri peluncuran buku di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (5/4).


Rano Karno diketahui sudah menjadi pejabat negara selaku Wakil Bupati Tangerang sebelum menjabat Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.

Menurut Bambang, pengakuan staf keuangan di perusahaan milik Wawan itu sudah pasti akan dijadikan dasar oleh KPK. KPK masih menunggu proses pertimbangan hukum lebih lanjut.

"Kan nanti bukti harus diperiksa juga kalau memang ada. Saya belum cek apakah bukti itu ada atau tidak. Prinsipnya begini, nanti akan lihat di pertimbangan putusan (vonis) itu," ungkap Bambang.

Yayah mengaku pernah mentransfer uang sekitar Rp 1,2 miliar kepada Rano. Transfer uang itu dilakukan sekitar November 2011. Ketika itu Rano masih Wakil Bupati Tangerang.

Namun, Yayah mengaku tidak tahu motif apa di balik transfer Rp 1,2 miliar itu. Yayah yang juga menjadi bendahara pribadi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya