ilustrasi/net
ilustrasi/net
Menurut Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, ada dua kategori untuk pemilih tidak terdaftar atau yang diistilahkan oleh KPU sebagai pemilih khusus. Pertama, pemilih khusus beridentitas. Pemilih pada kategori ini adalah mereka yang memiliki identitas kependudukan dan dipersyaratkan untuk menunjukan KTP kepada KPPS saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.
Kedua, lanjutnya, pemilih khusus tanpa identitas. Mereka ini adalah warga yang tidak memiliki KTP. UU tetap menjamin kepada mereka untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh KPU, pemilih pada kategori ini hanya dipersyaratkan untuk mendapatkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21
Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02
Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40
Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30
Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18
Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10
Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48
Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41
Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23
Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44