Sidang lanjutan perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar mengungkapkan bahwa hubungan Muhtar Ependy dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dekat. Saking dekatnya, Budi pernah mengajak istrinya untuk berkunjung ke PT Promic Jaya, perusahaan milik Muhtar Efendy.
Bekas Kepala Gudang PT Promic Jaya, Sridewi Koryani yang menjadi saksi dalam sidang menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat Budi datang ke perusahaan yang terletak di Cibinong, Bogor itu. Disitulah, Siti juga dikenalkan dengan Budi.
"Kenal, saat Muhtar bawa ke gudang. Budi bersama orang lain di luar, sama perempuan pakai kerudung dan anak kecil," kata Sri.
Sri menyebutkan, Budi juga pernah melakukan pemesanan atribut mengenai Pilkada Empat Lawang. Pemesanan dilakukan tak lama setelah Budi terpilih menjadi bupati Empat Lawang.
"Waktu perkenalan belum," demikian Muhtar.
Dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan bahwa Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah diketahui memberikan uang suap Rp 10 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan gugatannya atas sengketa Pilkada Empat Lawang.
Budi mengajukan gugatan melalui Muhtar Ependy. Namun, dalam pelaksanaannya, Muhtar meminta Budi untuk menyiapkan sejumlah uang agar gugatan permohonannya dikabulkan MK. Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Budi. Lalu, melalui istrinya, Suzanna pada Juli 2013, bertempat di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta Pusat, ia menyerahkan uang Rp10 miliar ke Akil melalui Muhtar.
[wid]