Orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy membantah pernah kenal dengan Walikota Palembang, Romi Herton. Dia juga membantah pernah berhubungan dengan Romi dalam mengurus sengketa Pilkada Palembang yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak pernah," kata Muhtar saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pilkada MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4) malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak percaya begitu saja dengan pernyataan Muhtar. Tim Jaksa lalu menunjukkan bukti-bukti foto dan proposal mengenai pengajuan perjanjian kerja dengan Romi Herton. Tapi, Muhtar terus ngelak. Dia bilang proposal-proposal tersebut memang selalu dikirimkan olehnya kepada calon-calon yang bertarung dalam suatu Pilkada. Termasuk, dalam wilayah Palembang, yang salah seorang calonnya adalah Romi Herton.
"Saya sebagai pimpinan selalu mengirimkan proposal ini ke calon-calon yang akan bertarung sampai empat orang. Jadi kalau tertarik yang datang ke saya bukan mereka. Nggak levellah bagi mereka, yang datang tim sukses. Mereka bilang pak Muhtar tolong dibantu," tutur dia.
Jaksa KPK, Pulung Rinandoro lalu menanyakan kepada Muhtar, apakah Romi Herton pernah memesan atribut-atribut di perusahaannya, yakni PT Promic Jaya. Muhtar mengakuinya. Tapi, dia bilang pemesanan tersebut dilakukan oleh tim sukses dari Romi Herton. Siapa tim suksesnya? Muhtar mengaku lupa.
Pulung kemudian menanyakan lagi ke Muhtar soal tanda pembayaran pemesanan barang-barang yang diantaranya adalah jam dinding dan baju batik. Muhtar mengaku tanda pembayarannya atas nama Romi Herton. Sementara pemesanan tetap dilakukan oleh timses bukan Romi Herton. Muhtar mengaku setiap pelanggan yang memesan atribut kepadanya memang selalu diatasnamakan calon gubernur atau calon bupati yang memesan.
"Itu sudah prosedur di perusahaan saya pak. Ya karena cagub atau Cabup yang maju akan ditanyakan dari mana biaya kampanyenya. Makanya sengaja saya tulis namanya langsung walau tim sukses yang pesan," elak dia.
Dalam dakwaan Akil Mochtar, Romi Herton disebutkan memberi uang Rp19,87 miliar terkait permohonan keberatan hasil pilkada Palembang karena kalah delapan suara (316.915 suara) dengan pasangan pemenang Sarimuda dan Nelly Rasdania (316.923 suara).
Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut. Pada Mei 2013, Akil menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan kepada Romi menyiapkan uang supaya permohonan keberatannya dikabulkan MK. Permintaan itu disanggupi Romi dengan menyiapkan uang Rp 20 miliar.
Uang diberikan Romi melalui istrinya Masitoh pada 16 Mei 2013 di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat secara bertahap yaitu Rp12 miliar dan senilai Rp 3 miliar dalam bentu dolar Amerika Serikat melalui Muhtar. Sedangkan sisanya yaitu Rp 5 miliar dijanjikan akan diberikan bila putusan dimenangkan.
Pada 20 Mei, MK ternyata membatalkan perhitungan hasil pilkada KPU Kota Palembang sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo mendapat 316.919 suara sedangkan Sarimuda dan Nelly Rasdania mendapat 316.896 suara.
Setelah putusan dibacakan, Romi memberikan sisa Rp5 miliar kepada Muhtar yang lalu ditransfer kepada Akil ke rekening giro atas nama CV Ratu Smagat sebesar Rp 3,87 miliar dan Rp 7,5 miliar secara tunai, sedangkan sisa Rp 8,5 miliar dikelola oleh Muhtar Ependy sebagai modal usaha atas seizin Akil.
[wid]