Berita

BOEDIONO/NET

Hukum

CENTURYGATE

Boediono dan Siti Fadjriyah yang Ngotot PBI untuk FPJP Dipermudah

JUMAT, 04 APRIL 2014 | 21:02 WIB | LAPORAN:

Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah perintah dari Boediono, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia (BI).

Karena perubahan PBI itulah akhirnya Bank Century diputuskan mendapatkan FPJP.

"Pak Gubernur (BI)," kata mantan Direktur Pengawasan BI, Zainal Abidin saat ditanya hakim anggota, I Made Hendra mengenai siapa yang pertama kali mencetuskan perubahan PBI dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4).


Perubahan PBI itu menghapus aturan yang mengharuskan bank memiliki CAR delapan persen untuk mendapat FPJP. Di aturan baru, syarat untuk mendapatkan FPJP bank cukup dengan CAR positif. Dengan perubahan PBI itu, semakin mempermudah Bank Century untuk mendapatkan FPJP.

Menurutnya, meski tak menyebutkan secara gamblang, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 13 November 2008, Boediono beberapa kali menyinggung soal perubahan PBI. Hingga akhirnya diputuskan melakukan perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 pada RDG tanggal 13 Nopember 2008, pukul 00.00 WIB atau sudah memasuki tanggal 14 Nopember 2008. Tapi, resminya PBI diubah pada tanggal 14 Nopember 2008 menjadi PBI No.10/30/PBI/2008 tentang FPJP.

Tak hanya Boediono, kata Zainal, yang ngotot untuk merubah syarat dalam PBI itu adalah Siti Fadjriyah. Saat itu, Siti ‎menjabat Deputi Gubernur Bidang 6 BI.

"Setahu saya yang ngotot Bu Siti. Tadinya Bu Siti yang saya anggap searah dengan kami tapi belakangan kok beliau ingin berubah. Saya tidak tahu motivasinya apa," demikian Zainal.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya