Muhtar Ependy diketahui merupakan pemilik PT Promic Jaya.
Perusahaan yang berlokasi di Cibinong, Bogor itu bergerak di bidang percetakan atribut pemilihan kepala daerah (Pilkada) sampai partai politik. Di perusahaan itulah, Muhtar juga memanipulasi formulir C1 pada Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Hal ini terkuak dalam kesaksian Nugroho, bekas Karyawan PT Promic persidangan lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4).
Nugroho menuturkan bahwa Muhtar pernah menyuruh dia untuk melakukan scanning pada formulir C1 untuk Pilkada Empat Lawang. Tapi, dia mengaku tak mengetahui tujuannya. Sebagai anak buah, ia hanya menjalankan perintah Muhtar.
"Saya scan saya satukan dalam satu lembar dan ditulis terjadi penggelembungan suara. Yang corat coret itu Pak Muhtar. Saya tidak tahu mau diapain," terang dia.
Salah seorang Jaksa dari KPK lalu menanyakan apakah dalam pembuatan C1 ada angka yang dirubah.
"Tidak, yang dibuat dari tiga lembar discan lalu dijadikan satu kesatuan. Dokumen itu dari Miko dan Muhtar. Ini Empat Lawang," terang dia.
Saat disinggung pembuatan C1 tersebut untuk kepentingan memenangkan Budi Antoni Aljufri sebagai Bupati Empat Lawang, dia mengklaim tak mengetahuinya.
"Tidak tahu pak," jawab Nugroho.
Dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan bahwa Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah diketahui memberikan uang suap Rp 10 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan gugatannya atas sengketa Pilkada Empat Lawang.
Budi mengajukan gugatan melalui Muhtar Ependy. Namun, dalam pelaksanaannya, Muhtar meminta Budi untuk menyiapkan sejumlah uang agar gugatan permohonannya dikabulkan MK. Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Budi. Lalu, melalui istrinya, Suzanna pada Juli 2013, bertempat di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta Pusat, ia menyerahkan uang Rp 10 miliar ke Akil melalui Muhtar.
[wid]