Berita

siti fadillah/net

Hukum

Resmi Tersangka, Siti Fadillah Terancam 20 Tahun Bui

JUMAT, 04 APRIL 2014 | 20:55 WIB | LAPORAN:

Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock pada tahun 2005 silam.

Sebelumnya kasus ini ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, kemudian diambil alih oleh KPK karna berkasnya tak kunjung lengkap P21.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani para pimpinan KPK, pada tanggal 3 April 2014.


"Penyidik menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkannya sebagai tersangka," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK,
Jakarta, Jumat (4/4).

Johan menyatakan oleh KPK, Siti disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 junto pasal 15 UU 31/99, seperti diubah dengan UU 20/2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan 56 ayat 2 KUHPidana.

Mengacu pada pasal diatas, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut terancam 20 tahun penjara.

Siti Fadillah sebelumnya ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan atau buffer stock senilai Rp 15.548.280.000 miliar, untuk kejadian luar biasa, Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6.148.638 miliar tersebut, dia dituding telah telah menyalahgunakan kewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak disebut-sebut ikut bermain. Salah seorang diantaranya adalah Rudi Tanoe. Tapi dalam banyak kesempatan, kakak kandung Cawapres Partai Hanura, Hary Tanoe itu sudah membantahnya.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya