Berita

Hukum

Orang Dekat Akil Awalnya Minta Duit Rp 20 M ke Bupati Empat Lawang

JUMAT, 04 APRIL 2014 | 19:51 WIB | LAPORAN:

Karyawan PT Promic, Dicky buka-bukaan soal sepak terjang Muhtar Ependy dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya, Dicky menuturkan bahwa Muhtar pernah meminta uang dari calon bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri sebesar Rp 20 miliar untuk menang dalam sengketa Pilkada Empat Lawang. Kejadiannya sekitar bulan Juli 2013 lalu. Ketika itu ia pernah menengar Muhtar berbincang dengan Budi melalui sambungan telepon. Abang Budi, begitu panggilan Muhtar.

"Jadi kita keluar apartemen pak Muhtar di MOI (Mall of Indonesia, Kepala Gading, Jakarta Utara). Pak Muhtar yang bawa mobil saya duduk disampingnya. Dia kemudian menelpon, trus dia bicara tentang Pilkada Empat Lawang," kata dia saat bersaksi dalam sidang terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4).


"Pak Muhtar kayak minta uang sama Bang Budi. Jumlah uangnya tidak memungkinkan lah. Menyebutkan sekitar Rp 20 miliar," sambung Dicky.

Menurut Dicky lagi, pembicaraan antara Muhtar dan Budi berlangsung sekitar 15 menit. Dia mendengarnya dari speaker phone akhirnya Budi menyanggupi permintaan duit Rp 20 miliar dari Muhtar.

"Saya dengar uangnya supaya Bang Budi menang (Pilkada Empat Lawang, red)," terang dia.

Setelah pembicaraan keduanya berakhir, Muhtar kemudian menelepon seseorang lagi. Dicky menduga orang yang ditelepon itu adalah lawan dari Budi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.

"Minta uang juga Rp 10 M tapi orangnya nolak, dia bilang nggak percaya. Trus orang itu nutup telpon," tutur Dicky. .

Dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan menerima uang suap Rp 10 miliar dari Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah.

Budi mengajukan gugatan melalui Muhtar Ependy. Namun dalam pelaksanaannya, Muhtar meminta Budi untuk menyiapkan sejumlah uang agar gugatan permohonannya dikabulkan MK. Budi kemudian melalui istrinya, Suzanna pada Juli 2013, menyerahkan uang Rp10 miliar ke Akil melalui Muhtar di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta Pusat.
 
Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Iwan Sutaryadi selaku wakil pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta.
 
"Beberapa hari kemudian Muhtar Ependy menelepon Iwan Sutaryadi agar menerima titipan uang yang akan diserahkan oleh Budi Antoni Al Jufri untuk terdakwa," kata JPU saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (20/2).

Beberapa hari kemudian, Budi kembali menyerahkan uang sebesar 150 ribu dolar AS dan sebesar 350 ribu dolar AS yang dititipkan kepada Iwan melalui Suzanna.
 
Selanjutnya, Muhtar menyerahkan uang tunai Rp 5 miliar dan 500 ribu dolar AS kepada Akil di rumah dinasnya di Widya Chandra III, Jakarta Selatan.
 
"Sedangkan sisanya sebesar Rp 5 miliar disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar Ependy di BPD cabang Jakarta atas persetujuan terdakwa," tukas JPU.
 
Dalam Pilkada Empat Lawang diketahui, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan kemenangan pasangan Joncik Muhamad dan Ali Halimi, namun merasa tak terima pasangan incumbent Budi dan Syahril lalu mengajukan gugatan ke MK.[wid]

 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya