Berita

Tubagus Chaeri Wardana/net

Hukum

Diulangi Amir, Tidak Ada Permintaan Rp 1 Miliar kepada Wawan

JUMAT, 04 APRIL 2014 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Meski mengaku aktif melakukan gugatan dalam Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, Amir Hamzah tetap menolak keras bila disebut berperan sebagai otak di balik penyuapan terhadap Akil Mochtar semasa aktif menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Saya sih inisiatif tidak ada. Jelas di fakta-fakta persidangan kemarin, saya artinya menolak saat itu," terang Amir selaku bekas Calon Bupati Lebak, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).

Amir dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.


"Dilihat di fakta persidangan saya tidak pernah minta," terang dia.

Saat disinggung kembali pernyataan Wawan yang menyebut dirinya berinisiatif menyuap Akil, Amir menampiknya.

"Itu hak dia sebagai tersangka. Saya tidak ada inisiatif," demikian Amir yang tampil mengenakan kemeja hijau itu.

Pilkada Kabupaten Lebak Banten tahun 2013 dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia Jayabata dan Ade Sumardi. Sengketa Pilkada Lebak bergulir dan akhirnya berperkara di MK setelah diajukan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Adapun menyangkut Tubagus Chaeri Wardhana, Jaksa pada KPK sebelumnya mendakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bersama-sama dengan kakaknya Ratu Atut Chosiyah, melakukan suap kepada Akil Mochtar.

Saat itu Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan berperan sebagai ketua panel hakim permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin selaku calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018. Uang suap itu diberikan lewat pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dakwaan tersebut, Wawan dianggap melanggar pasal pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya