Berita

ilustrasi

Bisnis

Agar Pengusaha Kecil Nggak Dirugikan, BKDI Dikaji Ulang

JUMAT, 04 APRIL 2014 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR ingin keberadaan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dikaji ulang. Kajian tersebut diharapkan bisa memunculkan solusi supaya tidak merugikan pengusaha kecil menengah dalam hal perdagangan timah.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi terhadap BKDI perlu dilakukan untuk akuntabilitas penunjukan dan dampaknya terhadap ekspor timah. BKDI memang memonopoli perdagangan timah seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32 tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Namun, seharusnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak hanya menunjuk perusahaan swasta, tetapi juga melibatkan BUMN dalam bursa komoditas timah.


Kepastian Hukum Jangan Digantung

Ketua Umum Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiryadi menilai, tidak adanya kepastian hukum dapat merugikan negara dan para pelaku bisnis.

Salah satu permasalahan yang dikeluhkan oleh para pelaku bisnis, menurut Ismiryadi, adalah polemik lambannya proses penyelesaian terhadap kasus penangkapan Tongkang Tug Boat Bina Marine-75 dan Tongkang Bina Marine-76 dengan muatan lada, karet, dan timah oleh TNI AL KRI Pulau Rusa di Perairan Selat Riau.

Menurut dia, kedua kapal pengangkut tersebut berangkat dari Pelabuhan resmi Pangkal Balam Kepuluan Bangka Belitung menuju Singapura. Namun, sampai hari ini penangkapan terhadap kedua kapal itu belum jelas penyelesaiannya seperti apa.

Ismiryadi juga masih menanyakan kasus itu, sebab tidak ada kejelasan tentang barang-barang muatan kapal dari instansi terkait seperti Bea Cukai, Surveyor, dan lain-lain. Padahal, kedua kapal itu sudah sangat jelas keluar dari pelabuhan resmi.

“Jika ada upaya yang mencurigakan dari gerak-gerik kapal tersebut, seharusnya Bea Cukai pelabuhan mengetahui dari awal. Kasus ini seperti dibiarkan terkatung-katung begitu saja. Padahal, lemahnya penegakan hukum terhadap penanganan kapal yang bermuatan komiditi ekspor itu sangat jelas berdampak pada pendapatan negara,” katanya.

“Bagi pelaku bisnis, kepastian hukum sangatlah penting agar nasib muatan kapal tersebut tidak terkatung-katung. Jika kapal tersebut tidak terbukti bersalah, lepaskan saja, jangan membuat urusan menjadi berlarut-larut. Namun, jika bersalah, silakan proses secara hukum dengan cepat,” imbuh Ismiryadi. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya