DPR ingin keberadaan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dikaji ulang. Kajian tersebut diharapkan bisa memunculkan solusi supaya tidak merugikan pengusaha kecil menengah dalam hal perdagangan timah.
Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi terhadap BKDI perlu dilakukan untuk akuntabilitas penunjukan dan dampaknya terhadap ekspor timah. BKDI memang memonopoli perdagangan timah seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32 tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
Namun, seharusnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak hanya menunjuk perusahaan swasta, tetapi juga melibatkan BUMN dalam bursa komoditas timah.
Kepastian Hukum Jangan Digantung
Ketua Umum Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiryadi menilai, tidak adanya kepastian hukum dapat merugikan negara dan para pelaku bisnis.
Salah satu permasalahan yang dikeluhkan oleh para pelaku bisnis, menurut Ismiryadi, adalah polemik lambannya proses penyelesaian terhadap kasus penangkapan Tongkang Tug Boat Bina Marine-75 dan Tongkang Bina Marine-76 dengan muatan lada, karet, dan timah oleh TNI AL KRI Pulau Rusa di Perairan Selat Riau.
Menurut dia, kedua kapal pengangkut tersebut berangkat dari Pelabuhan resmi Pangkal Balam Kepuluan Bangka Belitung menuju Singapura. Namun, sampai hari ini penangkapan terhadap kedua kapal itu belum jelas penyelesaiannya seperti apa.
Ismiryadi juga masih menanyakan kasus itu, sebab tidak ada kejelasan tentang barang-barang muatan kapal dari instansi terkait seperti Bea Cukai, Surveyor, dan lain-lain. Padahal, kedua kapal itu sudah sangat jelas keluar dari pelabuhan resmi.
“Jika ada upaya yang mencurigakan dari gerak-gerik kapal tersebut, seharusnya Bea Cukai pelabuhan mengetahui dari awal. Kasus ini seperti dibiarkan terkatung-katung begitu saja. Padahal, lemahnya penegakan hukum terhadap penanganan kapal yang bermuatan komiditi ekspor itu sangat jelas berdampak pada pendapatan negara,†katanya.
“Bagi pelaku bisnis, kepastian hukum sangatlah penting agar nasib muatan kapal tersebut tidak terkatung-katung. Jika kapal tersebut tidak terbukti bersalah, lepaskan saja, jangan membuat urusan menjadi berlarut-larut. Namun, jika bersalah, silakan proses secara hukum dengan cepat,†imbuh Ismiryadi. ***