Berita

ilustrasi

Bisnis

Izin Operasional Perusahaan Pengolahan Limbah Dipersulit

JUMAT, 04 APRIL 2014 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diharapkan tidak mempersulit pemberian izin operasi perusahaan pengolahan limbah yang sudah mengantongi izin lingkungan. Langkah ini untuk menangani limbah kategori bahan beracun dan berbahaya (B3) dari industri pertambangan migas. 

‘’Jika ada perusahaan mengajukan izin usaha mengelola limbah mestinya dipermudah, bukannya dipersulit,” kata anggota Komisi VII DPR Milton Pakpahan di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, keberadaan perusahaan seperti itu sangat penting karena ikut memberikan solusi dalam penanganan limbah B3. Namun, dia menyayangkan hingga kini banyak perusahaan yang belum mendapatkan izin operasi untuk mengelola limbah B3 itu. Pemerintah seharusnya menjelaskan secara transparan alasannya, sengaja atau ada syarat yang belum dipenuhi.


Selain mempermudah masalah perizinan, kata Milton, pemerintah diminta membenahi prosedur pemberian izin usaha dan koordinasi antara pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Langkah ini sebagai upaya revitalisasi dan pengendalian limbah industri di sejumlah sungai di Indonesia. Persoalan limbah minyak dan gas (migas) di Indonesia merupakan masalah krusial yang tidak kunjung selesai sampai sekarang.

Di sejumlah daerah, pencemaran yang disebabkan industri migas sudah cukup parah. Salah satu contohnya di kawasan Dumai, Riau, produksi limbah yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi minyak sangat besar dan berpotensi merusak lingkungan.

Jika penanganan limbah B3 ini hanya dengan memberi sanksi, maka kasus pencemaran lingkungan akan terus berulang karena limbah akan terus diproduksi. Lain halnya jika limbah itu diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, maka limbah itu akan menjadi komoditas yang bernilai. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya