Berita

Hukum

Terdakwa Pembobolan Bank Divonis Enam Tahun Penjara

JUMAT, 04 APRIL 2014 | 01:12 WIB | LAPORAN:

Suryo Antoro Soerjanto alias SA, terdakwa kasus pembobolan bank senilai Rp25 miliar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung .

Berdasarkan rapat musyawarah Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar, SA juga dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Putusan tersebut telah ditetapkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Meski sudah divonis, terdakwa masih bebas dan belum dieksekusi leh pihak Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Aziz saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima tembusan surat keputusan dari MA. Pihaknya masih mencari terdakwa untuk segera dieksekusi.


“Masih kami cari keberadaan terdakwa.” kata Abdul Aziz, Rabu (3/4).

Ia mengklaim pihaknya tak tinggal diam. Ia terus mencari Soerjanto untuk mengeksekusinya. “Secepatnya akan kami eksekusi, itu berdasarkan surat keputusan MA.”

Kasus ini disidang oleh dan oleh PN Semarang Terdakwa Soerjanto divonis bebas dan tidak terbukti bersalah, sesuai putusan PN Semarang Nomor: 54/Pid.Sus/2012/PN.Smg, tanggal 20 Juni 2012.

Kasus ini lantas dibawa ke MA. Dalam putusannya, MA mengganjar Soerjanto bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Kasus pembobolan Bank BCA yang berlokasi di jalan Pemuda Semarang ini terjadi pada 2011, bermula dari adanya laporan pihak bank yang menemukan beberapa kredit macet dalam jumlah yang besar. Kasus tersebut lantas dilaporkan polisi dan ditangani Ditreskrim Polda Jateng.

Setelah ditelusuri, terdapat enam transaksi kredit rumah yang menggunakan tiga nama debitur fiktif yang menjaminkan enam asset kepada pihak bank sebesar Rp 25 miliar melalui perantara terdakwa SA di BCA Cabang Jalan Pemuda. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya