Berita

Rudi Rubiandini

X-Files

Belum Divonis Majelis Hakim Deviardi Sudah Akui Bersalah

Rudi Ngarep Cuma Kena Tuntutan Gratifikasi
KAMIS, 03 APRIL 2014 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus suap SKK Migas digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Bekas Kepala SKK Mi­gas Rudi Rubiandini ngarep agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak menuntutnya dengan pasal suap dan pasal tindak pida­na pencucian uang (TPPU) s­e­per­ti yang disebutkan dalam su­rat dakwaan.

Bekas Wakil Menteri ESDM ini merasa, apa yang dilaku­ka­n­nya cuma menerima gratifikasi, yaitu menerima duit dari pelatih golfnya Deviardi dan mem­ba­gi­kan­nya kepada para stakeholder.

Pekan depan, sidang untuk ter­dakwa Deviardi dan eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ini akan memasuki pembacaan tun­tutan dari JPU KPK.


“Mudah-mu­­dahan saja itu yang akan ke­luar dalam tuntutan be­sok,” harap Rudi usai menjalani si­dang, kemarin.

Sidang kasus suap di SKK Mi­gas ini digelar di lantai 1 Gedung Tipikor. Ada dua sidang yang di­gelar untuk dua terdakwa ini. Per­tama, sidang Rudi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli me­ri­ngan­kan dan pemeriksaan terdakwa.

Namun, pemeriksaan terdakwa urung dilakukan. Pasalnya, Rudi minta kepada JPU dan Majelis Ha­kim mencukupkan peme­ri­k­sa­an­nya sebagai terdakwa, lantaran saat menjadi saksi di sidang De­viardi sepekan sebelumnya, Rudi mengaku sudah panjang lebar membeberkan ihwal keterli­batan­nya dan pihak lain dalam rentetan perkara itu.

Permintaan itu pun disetujui oleh jaksa dan Ketua Majelis Ha­kim Amin Ismanto. Setelah itu, si­dang dilanjutkan dengan pe­me­rik­saan terdakwa Deviardi.

Rudi tiba di gedung Tipikor se­le­pas adzan dzuhur. Menge­na­kan batik coklat lengan panjang yang dibalut rompi KPK, Rudi di­sambut istrinya yang sudah me­nunggu di lobi setengah jam se­belumnya. Se­telah bersalaman, keduanya ber­dampingan menuju  lift. “Nanti saja usai sidang wa­wa­ncaranya,” kata Rudi, sambil masuk ke ruang tung­gu khusus terdakwa.

Setengah jam berselang, De­viardi yang mengenakan kemeja putih garis-garis datang me­nyu­sul. Sambil menggandeng istri­nya, Deviardi terlihat tabah. Tak ada komentar yang disampaikan be­kas pelatih golf Rudi ini.

 Sidang Rudi dimulai sekitar pu­kul 3.30 sore dipipmpin oleh Ke­­tua Majelis Hakim Amin Is­manto. Sidang menghadirkan dua saksi ahli yang meringankan yang di­datangkan tim penasihat hukum Rudi. Saksi ahli itu adalah dosen dari Universitas Muhamadiyah Ja­karta (UMJ) Chaerul Huda dan dosen dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.

Sidang berjalan cukup singkat. Sekitar 30 menit. Usai sidang, Rudi memelas kepada JPU agar tidak dituntut dalam delik tindak pidana suap dan pencucian uang. Rudi bersikukuh tidak pernah me­­nerima suap dari pemilik Bos Kernel Oil Widodo Ratanachai­tong, dan melakukan pencucian uang dari duit sogokan itu.

Ia mengaku hanya melakukan pemberian (gratifikasi) uang ke­pada mantan Sekjen ESDM War­yono Karno, petinggi SKK Migas seperti Yohannes Widja­narko, Iwan Ratman, dan Gerhard Maar­ten Rumeser, serta kepada anggo­ta Komisi VII DPR Sutan Bha­toe­gana dan Tri Yulianto.

Jika JPU mengabulkan permin­taannya, Rudi ngaku ikhlas me­nerima tuntutan itu. Dia pun mem­­beri wejangan supaya apa yang di­alaminya menjadi pelaja­ran bagi orang lain. “Mudah-mu­da­han itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa In­donesia dan lainnya. Kepada pe­mimpin-pemimpin lainnya, hati-hati. Jangan sampai terge­lin­cir seperti saya,” ujar Rudi. Sete­lah puas cuap-cuap, Rudi kembali masuk ruang terdakwa.

 Sepuluh menit kemudian, Ke­tua Majelis Hakim Mathius Sa­miaji mengetuk palu tanda sidang untuk terdakwa Deviardi dimulai. Di muka sidang, Deviardi lang­sung mengakui bersalah dan me­nyesali perbuatannya.

“Saya ti­dak menyadari apa yang di­pe­rin­tah­kan Pak Rudi ke saya adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Deviardi.

Dia berkilah, awalnya hanya melatih Rudi bermain golf dan ti­dak terlintas bakal menjadi rekan yang bahu membahu melakukan kejahatan bersama Rudi.

Ia juga memohon kepada ma­jelis hakim supaya menjatuhkan huku­man seringan-ringannya. “Saya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan itu,” pinta Deviardi.

Ia beralasan, kedua anaknya yang berumur 11 tahun dan lima ta­hun masih butuh biaya. Apa­lagi, dia mengaku sebagai tulang punggung keluarga satu-satunya.
“Istri saya ibu rumah tangga biasa. Istri saya nggak kerja, yang kerja cuma saya sendiri,” kata Deviardi sambil menangis.

Ia pun minta masjelis hakim agar tidak menjatuhkan pidana denda kepadanya. “Saya tidak ta­hu harus membayar denda dari mana. Saya tidak punya kemam­puan untuk itu,” ucap Deviardi.

Deviardi mengaku tidak per­nah memberi makan anak dan istri­nya dari duit haram itu. “Ti­dak sampai ke keluarga saya. Ka­rena itu saya jaga. Karena itu uang orang lain yang dititipkan ke saya,” ujar Deviardi sambil te­risak. Istri Deviardi yang ikut me­nonton jalannya sidang terli­hat ikut mengusap matanya.

Deviardi lantas melanjutkan, semua uang yang dia terima su­dah dikembalikan ke penyidik KPK. Bahkan, lanjut dia, duit honor dan hadiah yang dia teri­ma dari melatih dan mengikuti kejua­raan golf turut disita.

Deviardi juga mengaku tidak pu­­nya bisnis lain di samping ke­giatan bermain dan melatih golf. Dia juga tak punya keahlian sama sekali di bidang bisnis migas.

Sidang untuk terdakwa De­viar­di berjalan sangat singkat. Tak lebih dari 10 menit. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK.

Kilas Balik
Penyuap Rudi Divonis Tiga Tahun Penjara


Penyuap bekas Kepala SKK Mi­gas Rudi Rubiandini, Simon Gu­nawan Tanjaya divonis 3 ta­hun penjara dalam sidang pada Kamis, 19 Desember 2013.

Majelis hakim menilai, Mana­jer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Ptl Limited (KOPL) itu terbukti secara sah dan me­ya­kinkan telah melakukan tindak pi­dana korupsi secara bersama-sama  menyuap Rudi Rubiandini sebesar 700 ribu dolar AS.

Dalam kesimpulan amar pu­tu­san vonis untuk Simon, majelis ha­kim juga menilai Rudi Ru­bian­dini memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan ke­we­na­ngan­nya sebagai Kepala SKK Migas.

Simon tiba di gedung Tipikor sekitar pukul 10 siang. Me­nge­nak­an kemeja biru kotak putih-putih dibalut rompi tahanan KPK, Simon tak mau berko­mentar soal sidangnya.

Di ruang tunggu dia ditemani istri, penasihat hukum dan bebe­ra­pa kerabatnya. Tak tampak ke­ce­masan di wajah Simon. Ba­h­kan, Simon sempat berfoto-foto se­belum dipanggil ke muka si­dang. “Harapannya dihukum se­adil-adilnya. Sesuai dengan fakta persidangan,” kata Rudi Alfonso, pengacara Simon.

Sidang dimulai pukul 12.50 siang. Secara bergantian hakim yang dipimpin Tati Hardiyanti membacakan amar putusan untuk Komisaris PT KOPL itu. Simon tampak serius mendengarkan. Se­sekali dia menggoyang-go­yang­kan kakinya.

Pembacaan amar putusan tak me­makan waktu lama. Sejam ke­mu­dian, pembacaan putusan su­dah sampai ke pembacaan vonis.

“Mengadili, menjatuhkan hu­ku­man pidana penjara selama 3 ta­hun penjara dan denda Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti saat membacakan amar putusan.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan se­lama tiga bulan. Hal yang mem­beratkan adalah, perbuatan ter­dak­wa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pem­berantasan Korupsi. Semen­tara pertimbangan yang m­e­ri­ngankan, yakni terdakwa dinilai ber­laku sopan, dan masih me­mi­liki tanggungan keluarga.

Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Simon bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KOPL Widodo Ratahana­chaitong, memberikan uang 700 ribu dolar AS kepada Rudi Ru­biandini melalui perantara De­viardi.

Uang itu diberikan agar Rudi me­menangkan Fossus Energy Ltd, dalam lelang terbatas kon­den­sat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, dan me­nye­tujui penggantian kargo pe­ng­angkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Feb­ruari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Pte. Ltd.

Suap itu juga diberikan agar Rudi menggabungkan lelang mi­nyak mentah Minas/SLC dan kon­densat Senipah periode Agus­tus 2013, menyetujui Fos­sus Ener­gy Ltd. sebagai pe­me­nang lelang minyak mentah Mi­nas/SLC dan kondensat Se­nipah pe­riode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kon­den­sat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode Sep­tember-Oktober 2013, dan me­nun­da pelaksanaan tender Kon­den­sat Senipah periode Septem­ber-Oktober 2013.

Guna memuluskan langkah itu, Widodo melakukan pertemuan dengan Rudi di Singapura. Di ne­gara itu, Widodo memper­ke­nal­kan diri sebagai trader dan dan me­ngu­tarakan keinginannya ikut dalam tender di SKK Migas.

Ancaman Maksimal Suap Dan Gratifikasi Penjara Seumur Hidup 
Mu­zakir, Dosen UII

 Dosen hukum pidana Uni­ver­sitas Islam Indonesia (UII) Mu­zakir mengatakan, ancaman hu­kuman maksimal suap dan gra­tifikasi adalah sama, yaitu hu­kuman penjara seumur hidup.

Kata Muzakir, aneh juga jika untuk meringankan hukuman, terdakwa eks Kepala SKK Mi­gas Rudi Rubiandini memilih untuk dituntut melakukan pi­dana gratifikasi saja.

“Padahal dua delik pidana itu hu­kuman maksimalnya sama-sama seumur hidup,” kata Mu­zakir, kemarin.

Menurut dia, ‘janji’ pun da­pat dikategorikan pidana ko­rup­si bila disepakati antara pi­hak pemberi dan penerima suap.

Muzakkir menjelaskan, per­bedaan pidana suap dan gra­ti­fikasi memang sangat tipis. Ke­dua tindak pidana itu, lan­jut­nya, sama-sama soal menerima dan memberi uang atau janji.

“Perbedaannya jika suap ada komitmen atau janji, semen­tara gratifikasi tidak ada janji atau komitmen. Jadi kalau ti­dak ada deal, berarti itu gr­a­ti­fi­kasi,” ujarnya.
Soal komitmen pun, tambah Muzakir, sangat sulit mem­be­da­kan karena tidak mesti ter­tu­lis atau terucap secara rinci.

Si pemberi suap, lanjut dia, akan memberikan janji. “Se­dang­kan yang diberi suap akan menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya karena deal itu,” imbuhnya.

Meski begitu, lanjut Mu­za­kir, seorang pejabat harusnya pa­tut menduga jika ada pihak yang memberikan uang. “Apa­lagi pemberian uang tersebut dari pihak yang sedang ikut ten­der atau proyek,” ucapnya.

Tapi, Muzakir menilai, ma­suk akal jika Rudi menolak di­dakwa dengan pasal pencucian uang. Kata dia, jika terdakwa ha­nya menyimpan dan mem­bagi-bagikan uang hasil ko­rup­si ke­pada oknum-oknum, itu cuma bisa disebut m­eng­gu­nakan uang untuk pemberian gratifikasi.

“Kecuali jika terdakwa me­la­kukan proses penyamaran uang hasil korupsi, dan me­nyem­bunyikan uang tersebut secara sistematis agar tampak seolah-olah bersih. Itu bisa ma­suk kategori pencucian uang,” pungkasnya.

Sangat Jarang Harapan Terdakwa Tipikor Terpenuhi
Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai, KPK selalu memiliki dasar hu­kum yang kuat saat me­ne­tap­kan seseorang sebagai tersangka.

Begitu juga, saat jaksa pe­nuntut umum (JPU) KPK akan melakukan tuntutan kepada be­kas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

“Pastinya JPU juga ketika mendakwa Rudi dengan pa­sal suap dan menuntut de­ngan pa­sal tersebut sudah ada dasar­nya,” kata Trimedya, kemarin.

Apalagi, lanjutnya, dalam fakta-fakta persidangan untuk terdakwa Rudi, saksi-saksi yang dihadirkan ke persi­da­ngan su­dah mengarah kepada dua pa­sal yang didakwakan JPU.

Selain itu, lanjut dia, majelis hakim Tipikor Jakarta sudah me­njatuhkan vonis kepada pe­nyuap Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya, selama tiga tahun.

Majelis hakim menilai, Ko­misaris Kernel Oil Ptl Limited (KOPL) Simon Gu­na­wan seca­ra sah dan meya­kin­kan bersalah menyuap Rudi. “Jadi berharap sih boleh saja. Itu kan memang harapan ter­dak­wa. Tapi, sampai sekarang sangat jarang terjadi harapan terdakwa bisa terlak­sana,” tutur politisi PDIP itu.

Kata dia, selama ini pijakan KPK selalu kuat dalam mene­tapkan seseorang sebagai ter­sangka dan saat melakukan tun­tutan. KPK selalu mencukupi dakwaannya dengan dua alat bukti. “Sulit terdakwa lolos dari dak­waan,” ucapnya.

Selebihnya, Trimedya meng­i­ngat­kan agar KPK terus me­ngu­sut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus SKK Mi­gas, yakni kasus suap di Ke­men­terian ESDM dengan ter­sangka Waryono Karno.

Menurutnya, sudah menjadi ra­hasia umum banyak terjadi manipulasi dan korupsi di bi­dang energi dan sumber daya mi­neral. “Saya yakin kasus ini akan terus berkembang. Akan ada pihak lain yang terungkap,” tandasnya.  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya