Penangkapan kapal tongkang bermuatan timah yang dikawal oleh aparat kepolisian pada 7 Maret lalu dinilai janggal dan patut dipertanyakan.
Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) diimbau secepatnya turun tangan menangani kasus ini agar tidak terjadi pergesekan antara TNI AL dengan instansi lain baik Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai maupun kepolisian.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq memandang kasus penyelundupan timah ilegal dari Batam menuju Singapura harus diserahkan kepada instansi yang berwenang menanganinya, dalam hal ini Ditjen Bea Cukai.
"TNI AL juga berwenang mengamankan perairan Indonesia tidak hanya dari ancaman asing tapi juga mencegah terjadinya pelanggaran hukum di perairan kita. Tapi dalam kasus ini TNI AL sesudah menangkap seharusnya menyerahkannya kepada Bea Cukai. Gakumnya Bea Cukai-lah yang berwenang," tekan Mahfudz.
TNI AL, jelas Mahfudz, hanya memastikan bahwa penangkapan itu memiliki dasar hukum dan selanjutnya Bea Cukai melakukan tugas dan fungsinya.
Seperti diberitakan, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Batam Kolonel Laut Ribut Eko Suyatno mengemukakan bahwa instansinya hingga saat ini masih menelusuri pelanggaran dan tetap menahan 58 kontainer berisi timah ilegal. Adapun timah berbentuk solder, anode, dan billet senilai 33,4 juta dolar AS atau Rp 378 miliar itu akan diekspor ke Singapura dengan menggunakan kapal tongkang Bina Marine 76 yang berlayar dari pelabuhan laut Pangkal Balam, Bangka Belitung.
Penahanan peti kemas itu sendiri dilakukan setelah Kolonel Ribut mengundang instansi lain, di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT Surveyor Indonesia, dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia guna menganalisis sah-tidaknya timah itu diekspor. Informasi diberikan dari salah satu pihak diundang, penahanan menjadi sensitif lantaran kapal tersebut berlayar di bawah kawalan anggota Direktorat Polisi Air dan Udara berseragam serta bersenjata lengkap.
"Untuk itulah kita berencana mengundang Bakorkamla sehingga mereka bisa menghadirkan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Keuangan, agar tidak ada tumpang tindah kewenangan di kemudian hari," tutur politisi dari fraksi PKS itu.
Sebelumnya Laksma Untung Surapati menuturkan bahwa TNI AL memilki kewenangan melakukan penegakan hukum di laut. Hal ini bahkan ditegaskannya diatur dalam UU.
[wid]