Berita

ilustrasi/net

Hukum

Palsukan Akta Jual Beli Hotel, Pengusaha Ini Diancam 7 Tahun Penjara

RABU, 02 APRIL 2014 | 15:40 WIB | LAPORAN:

Lim Tjing Hu alias King Hu yang merupakan buron selama hampir 4 tahun, akibat pemalsuan akta jual beli salah satu hotel di Kota Cirebon terancam hukuman 7 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap saat persidangan dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/4). Jaksa Penunut Umum (JPU) Ahmad Nurhidayat memaparkan, jika terdakwa King Hu telah melakukan perbuatan pemalsuan akta jual beli Hotel Grand Siliwangi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon tahun 2008 lalu.

"Terdakwa yaitu sengaja memakai akte palsu, seolah-olah isinya sesuai kebenaran, padahal isinya bohong. Atas tindakan terdakwa tersebut, diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujar JPU dalam dakwaannya.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nurhakim, banyak diikuti oleh para pendukung King Hu yang merupakan pengusaha berdarah Tionghoa ini.

Terdakwa sendiri pernah divonis dalam kasus yang sama, dengan berkas terpisah dari Barnas Trisana. Namun kasus yang sama, namun sudah diputus.

"Berkas kasus ini dari Mabes Polri bulan juni 2008, dimana kasus ini p21 pada tanggal 6 Desember 2008. Dalam perjalanan tahap 2 tanggal 28 Oktober 2010 terdakwa sakit saat akan dilimpahkan ke Kejari Kota Cirebon terdakwa menyatakan sakit, sehingga di rawat di rumah sakit di Bandung. Saat dalam perawatan terdakwa melarikan diri," terang JPU.

Modus operandi terdakwa yakni dengan menggunakan risalah lelang no 403/1999-2000 adalah akta yang diduga palsu karena terdakwa tidak membayar uang bersih lelang dalam waktu 3 hari seja ditetapkan sebagai pemenang lelang, pada tanggal 18 Desember 2009 sesuai dengan keputusan Menteri keuangan no 557/KMK.01/1999 tanggal 6 Desember 1999.

Penasehat hukum terdakwa, Iwa memaparkan jika dakwaan JPU terlalu prematur. Karena kasus ini sudah hampir 6 tahun lalu, sehingga perlu penelaahan ulang.

"Saya nilai prematur, nanti akan kita siapkan kenapa dakwaannya prematur," ujar Iwa kepada wartawan di PN Bandung. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya