Berita

ilustrasi/net

Hukum

Palsukan Akta Jual Beli Hotel, Pengusaha Ini Diancam 7 Tahun Penjara

RABU, 02 APRIL 2014 | 15:40 WIB | LAPORAN:

Lim Tjing Hu alias King Hu yang merupakan buron selama hampir 4 tahun, akibat pemalsuan akta jual beli salah satu hotel di Kota Cirebon terancam hukuman 7 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap saat persidangan dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/4). Jaksa Penunut Umum (JPU) Ahmad Nurhidayat memaparkan, jika terdakwa King Hu telah melakukan perbuatan pemalsuan akta jual beli Hotel Grand Siliwangi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon tahun 2008 lalu.

"Terdakwa yaitu sengaja memakai akte palsu, seolah-olah isinya sesuai kebenaran, padahal isinya bohong. Atas tindakan terdakwa tersebut, diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujar JPU dalam dakwaannya.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nurhakim, banyak diikuti oleh para pendukung King Hu yang merupakan pengusaha berdarah Tionghoa ini.

Terdakwa sendiri pernah divonis dalam kasus yang sama, dengan berkas terpisah dari Barnas Trisana. Namun kasus yang sama, namun sudah diputus.

"Berkas kasus ini dari Mabes Polri bulan juni 2008, dimana kasus ini p21 pada tanggal 6 Desember 2008. Dalam perjalanan tahap 2 tanggal 28 Oktober 2010 terdakwa sakit saat akan dilimpahkan ke Kejari Kota Cirebon terdakwa menyatakan sakit, sehingga di rawat di rumah sakit di Bandung. Saat dalam perawatan terdakwa melarikan diri," terang JPU.

Modus operandi terdakwa yakni dengan menggunakan risalah lelang no 403/1999-2000 adalah akta yang diduga palsu karena terdakwa tidak membayar uang bersih lelang dalam waktu 3 hari seja ditetapkan sebagai pemenang lelang, pada tanggal 18 Desember 2009 sesuai dengan keputusan Menteri keuangan no 557/KMK.01/1999 tanggal 6 Desember 1999.

Penasehat hukum terdakwa, Iwa memaparkan jika dakwaan JPU terlalu prematur. Karena kasus ini sudah hampir 6 tahun lalu, sehingga perlu penelaahan ulang.

"Saya nilai prematur, nanti akan kita siapkan kenapa dakwaannya prematur," ujar Iwa kepada wartawan di PN Bandung. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya