Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

Hakim: Dakwaan Jaksa ke Andi Mallarangeng Sah Secara Hukum

SELASA, 01 APRIL 2014 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Eksepsi sebelumnya diajukan oleh Andi dan penasehat hukumnya menanggapi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa dan eksepsi oleh tim penasehat hukum," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4).

Bukan tanpa sebab hakim menolak eksepsi itu. Kata dia, eksepsi hanya membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Karena itu, eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak.


"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada KPK terhadap Andi Mallarangeng adalah sah menurut hukum," terang dia.

Karenanya, hakim menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan kembali Senin (7/4) pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Andi didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Pada dakwaan subisidair, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Bekas elit Partai Demokrat itu didakwa menerima duit melalui Choel Mallarangeng yakni Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Akibat penyimpangan proyek ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya