Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik saksi-saksi yang diduga mengetahui dan menerima dana hasil korupsi uang layanan persidangan Komisi Yudisial.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membeberkan, penyidik memeriksa tujuh saksi kasus dugaan korupsi uang layanan persidangan (ULP) dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULS).
“Sepanjang pekan lalu, sedikitnya tujuh saksi kasus ini dimintai keterangan,†ujar bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Tujuh saksi itu, antara lain orang yang mengurusi anggaran ULP dan ULS, pihak bank yang dijadikan rujukan penyimpanan dan penyaluran anggaran, serta orang yang diduga ikut menerima dana perkara korupsi Rp 4 miliar yang juga dikembangkan penyidik ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
Saksi yang dianggap mengetahui teknis penyusunan anggaran ULP/ULS ini adalah Roejito. Dia menduduki pos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Umum Komisi Yudisial (KY). Sedangkan saksi yang dianggap mengetahui teknis pengawasan dana ialah Andy Rumawan, anggota tim Pemeriksa Khusus KY.
Dua saksi itu dikorek keterangannya seputar pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA di Biro Umum KY, termasuk pembayaran ULP/ULS. Selain itu, terkait proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan oleh tim internal KY.
Selanjutnya, pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Veteran. Dalam hal ini, Rhanie Pujiastuti, Asisten Manager Operasional BRI mewakili Kepala Cabang BRI Veteran. Pokok pemeriksaan saksi ini mengenai mekanisme transfer uang dari BRI ke KY.
Selain teknis transfer dana, penyidik berusaha memastikan, berapa kali serta berapa besar dana ULP dan ULS yang pernah ditransfer ke Biro Umum. Usai memeriksa saksi dari pihak bank, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dari internal KY.
Saksi itu adalah Christy Michiko selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2011–2012 dan Tri Purnomo, Kepala Bagian Keuangan KY. Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut alur dan mekanisme pengeluaran uang untuk pembayaran ULP/ULS.
Kedua saksi ini, sebut Untung, bertugas mengelola perencanaan anggaran hingga pendistribusiannya kepada para pegawai dan pejabat KY. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik pun menindaklanjuti pemeriksaan terhadap saksi Maimuna Saimima dan Nur Ahdiati Budi Utami.
Pada pemeriksaan saksi selaku pegawai negeri sipil (PNS) KY ini, penyidik berupaya mengetahui proses dan mekanisme penerimaan distribusi ULP/ULS.
“Semua proses atau rangkaian dari penyusunan perencanaan anggaran, penyimpanan, penggunaan anggaran sampai pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran kita telusuri,†ujarnya.
Dari penelusuran tersebut, lanjut Untung, dapat diketahui siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam penyelewengan anggaran ULP/ULS tersebut. Dengan kata lain, pada kasus ini masih ada kemungkinan terdapat tersangka lain.
Namun, Untung belum mau mengurai, siapa pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Al Jona Kautsar (AJK), staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi di Bagian Keuangan Biro Umum KY. “Masih kita teliti secara seksama. Kita tunggu sampai proses pemeriksaannya tuntas,†kata bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.
Menurut Untung, Kejaksaan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Tetapi lagi-lagi, Untung tak mau membeberkan siapa pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi tambahan dalam kasus ini.
Intinya, jelas dia, jika bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap cukup untuk menetapkan tersangka lain, pasti akan dilakukan Kejaksaan.
Kilas Balik
Tersangka Kasus Uang Layanan Persidangan Tak Beraksi SendirianKomisoner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menegaskan, dari pengumpulan data di internal KY, tersangka AJK diduga tak bermain sendiri.
Diketahui, AJK adalah Al Jona Kautsar, staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi di Bagian Keuangan Biro Umum KY.
Namun, Taufiq mengaku belum mengetahui siapa orang yang diduga terlibat alias ikut membantu AJK. “Kemungkinan ada yang ikut bermain. Pokoknya kita akan basmi korupsi,†tuturnya.
Disampaikan, unsur pimpinan KY sudah memasrahkan penanganan perkara ini kepada Keja-gung. Jadi, menurut dia, KY siap memberikan bantuan kepada penyidik kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus ini.
Pada kasus ini, AJK ditetapkan Kejagung sebagai tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Taufiq, pihaknya ingin segera memecat staf berinisial AJK itu.
Pemecatan dilaksanakan mengingat status hukum pegawai KY itu tersangka kasus korupsi Uang Layanan Persidangan (ULP). “Akan kita berhentikan segera. Ini komitmen kami,†ujarnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (20/3).
Namun, beber bekas anggota DPR dari Fraksi PKB itu, pelaksanaan proses pemecatan tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya, KY menerima masukan dari Kejagung agar tidak buru-buru memecat tersangka.
Dia menandaskan, Kejagung khawatir bila KY memecat AJK, akan menyulitkan proses penyidikan kasus ini. Salah satu bentuk kekhawatiran itu, sebutnya, begitu dipecat dari KY, AJK melarikan diri.
Sebelumnya, KY sempat diguncang skandal suap pada salah satu komisionernya, Irawady Joenoes. Irawady, pada September 2007, tertangkap tangan oleh KPK. Dia ditangkap saat menerima uang Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS dari pengusaha Freddy Santoso di sebuah rumah di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Uang itu diduga merupakan fee setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, dibeli untuk kantor baru KY. Akibatnya, jaksa KPK menuntut Irawady 6 tahun penjara potong masa tahanan, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 200 juta.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rudi Margono di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan, Irawady terbukti bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi pengadaan tanah KY.
Atas gratifikasi tersebut, pengusaha Freddy Santoso yang memberikan suap, lebih dulu divonis empat tahun penjara. Pada persidangan, jaksa menilai, Irawady tidak kooperatif lantaran tak segera menyerahkan barang bukti kepada petugas KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK pun sempat memeriksa Sekjen KY Muzayyin Mahbub dan Kepala Biro Umum KY Danardhono. Muzayyin dan Danardhono diperiksa secara terpisah.
Danardhono mengaku diperiksa seputar hubungannya dengan Irawady Joenoes. Selain itu, ia juga diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan tanah untuk kantor KY.
Sebagai KPA, Danardhono bertugas mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) setelah panitia pengadaan tanah menyerahkan semua persyaratan. Menurut Danardhono, dalam pengadaan tanah untuk kantor KY, panitia telah mengumpulkan semua syarat.
Danardhono mengatakan, dalam pengadaan tanah ini tak ditemukan kejanggalan apa pun. Apalagi, harga tanah milik Freddy Santoso di Jalan Kramat Raya Nomor 57 itu, di bawah harga nilai jual obyek pajak (NJOP).
Freddy memenangi tender karena mengajukan penawaran harga tanah lebih murah Rp 10 ribu per meter persegi di bawah NJOP. NJOP yang disyaratkan panitia pengadaan tanah Rp 8.147.000 per meter persegi.
Sedangkan Freddy menawarkan tanah miliknya di Jalan Kramat Raya 57 seluas 5.720 meter persegi, dengan harga Rp 8.130.000 per meter persegi. Total penawaran Freddy Rp 46,991 miliar.
Semua Birokrasi Rentan Terkena Kasus KorupsiEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari tidak heran jika lembaga tinggi sekelas Komisi Yudisial (KY) pun dilanda perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Eva, lembaga birokrasi mana pun di tanah air rentan terkena korupsi. Soalnya, pengawasan di lembaga-lembaga negara masih sangat lemah. “Setiap penganggaran, bagian birokrasi di lembaga mana pun rentan kena korupsi,†kata politisi PDIP itu.
Eva berharap, Kejagung secepatnya menangani kasus ini. Menurut dia, penanganan yang cepat untuk menghilangkan kesan Kejagung tebang pilih dalam menangani kasus.
“Yang tentunya harus diambil langkah oleh Kejaksaan Agung, mengembangkan kasus sampai ke pelaku master mind alias otaknya,†ucap Eva.
Dia berharap, Kejagung serius dan teliti dalam menangani perkara penyalahgunaan Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) ini. Jangan sampai yang menjadi tersangka kasus ini hanya pegawai di level bawah.
Eva menegaskan, kasus ini jangan seperti kasus korupsi pengadaan videotron Kementerian Koperasi, dimana yang menjadi tersangka adalah seorang office boy perusahaan penggarap proyek itu. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ini kan seperti menyalahi logika atau tidak masuk akal. Dalam kasus korupsi ULP KY, harapan saya Kejagung bisa mengusut sampai ke pucuk-pucuk pimpinan,†ujarnya.
Eva juga meminta pimpinan KY berkontribusi dalam mem- percepat pengusutan kasus ini. Kata dia, meski kasus tersebut berada di birokrasi atau di kesekjenan, Komisioner KY selaku penanggung jawab politik harus memberikan tekanan agar semua pihak di KY bisa bekerja sama. Termasuk ketika ada pejabat KY yang dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
“Tekanan dari pimpinan sangat penting untuk mempercepat selesainya kasus ini,†ucap Eva.
Desak Kejagung Segera Tahan Para TersangkaAlvon Kurnia Palma, Direktur YLBHIDirektur LSM Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma prihatin mendengar ada kasus korupsi di Komisi Yudisial (KY).
Menurut dia, kasus korupsi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di KY saat ini, semakin memperburuk citra KY di mata publik setelah komisioner KY Irawady Joenoes ditangkap KPK beberapa tahun lalu. Seperti diketahui, Irawady menerima suap pengadaan tanah untuk Gedung KY.
“Ini berarti kasus kedua yang terjadi di KY. Lantaran itu, bisa dikatakan KY gagal mereformasi diri,†nilai Alvon.
Menurut Alvon, kasus ini membuat wajah peradilan di tanah air semakin buruk. Pasalnya, KY adalah sebuah lembaga yang bertugas memantau perilaku hakim.
“Sehingga, citra lembaga hukum dan peradilan sudah relatif parah,†tuturnya.
Lantaran itu, Alvon berharap Kejaksaan Agung serius menangani kasus ini. Segera periksa saksi-saksi yang dibutuhkan. “Bila dibutuhkan, segera lakukan penahanan tersangka,†ujarnya.
Alvon pun meminta KY berhati-hati dalam melakukan perencanaan dan penganggaran. “Sehingga, pada saat pencairan anggaran dan pelaporan, tidak ada mark up,†jelas Alvon.
Selain itu, lanjut Alvon, KY harus segera mereformasi diri dan melakukan evaluasi total. Secara khusus, dia meminta kKmisioner KY segera melakukan pembenahan.
KY juga perlu tegas menelusuri dugaan penyimpangan anggaran di internalnya. “Sehingga, KY bisa menampilkan sebuah lembaga yang pro reformasi birokrasi dan ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi,†ucapnya.
Dia meminta KY bersikap kooperatif dan terbuka jika Kejagung memerlukan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Jika ingin membenahi hakim, maka lembaga ini harus juga berbenah dan melakukan evaluasi,†cetus Alvon. ***