Berita

ilustrasi

Bisnis

DPR Bakal Bahas Izin Ekspor Mineral Mentah Setelah Reses

Freeport & Newmont Dikasih Dispensasi
SELASA, 01 APRIL 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan DPR menyayangkan langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah memberikan izin rekomendasi ekspor mineral kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu masih tarik ulur membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Bahkan, Freeport meminta subsidi dari pemerintah untuk pembangunan itu.

Anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto menyayangkan langkah pemerintah yang sudah memberikan izin rekomendasi ekspor mineral kepada perusahaan pemegang kontrak karya tersebut.


 â€œDengan memberikan izin ekspor, memperlihatkan tidak ada komitmen untuk membangun industri hilir minerba dalam negeri,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hal itu juga memperlihatkan pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Jika dilanggar, buat apa undang-undang itu. Kami akan membahas masalah ini setelah reses,” tandasnya.

Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, pemberian izin ekspor memperlihatkan ketidakkonsistenan menjalankan amanat UU Minerba.

“Pemerintah harus adil menerapkan aturan. Kondisi ini akan menimbulkan kecemburuan pada perusahaan lain yang saat ini sedang membangun smelter,” tandas politisi Hanura itu.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara telah mengantongi izin rekomendasi ekspor mineral olahan dari Kementerian ESDM.

Namun, kata dia, izin tersebut baru berupa rekomendasi ekspor, selanjutnya besaran ekspor yang diperbolehkan ada di tangan Kementerian Perdagangan. “Statusnya Eksportir Terdaftar (ET), selanjutnya ada di (Kementerian) Perdagangan,” ucap Sukhyar.

Sukhyar mengatakan, Freeport dan Newmont mendapat izin rekomendasi ekspor karena keduanya telah memiliki komitmen membangun smelter.

Kendati sudah mengeluarkan ET, Sekretaris Ditjen Minerba Harya Adityawarman mengatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk Free- port. Dengan demikian, Freeport belum dibolehkan mengekspor konsentrat tembaga meski sudah memegang ET. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya