Berita

ilustrasi

Bisnis

DPR Bakal Bahas Izin Ekspor Mineral Mentah Setelah Reses

Freeport & Newmont Dikasih Dispensasi
SELASA, 01 APRIL 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan DPR menyayangkan langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah memberikan izin rekomendasi ekspor mineral kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu masih tarik ulur membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Bahkan, Freeport meminta subsidi dari pemerintah untuk pembangunan itu.

Anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto menyayangkan langkah pemerintah yang sudah memberikan izin rekomendasi ekspor mineral kepada perusahaan pemegang kontrak karya tersebut.


 â€œDengan memberikan izin ekspor, memperlihatkan tidak ada komitmen untuk membangun industri hilir minerba dalam negeri,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hal itu juga memperlihatkan pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Jika dilanggar, buat apa undang-undang itu. Kami akan membahas masalah ini setelah reses,” tandasnya.

Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, pemberian izin ekspor memperlihatkan ketidakkonsistenan menjalankan amanat UU Minerba.

“Pemerintah harus adil menerapkan aturan. Kondisi ini akan menimbulkan kecemburuan pada perusahaan lain yang saat ini sedang membangun smelter,” tandas politisi Hanura itu.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara telah mengantongi izin rekomendasi ekspor mineral olahan dari Kementerian ESDM.

Namun, kata dia, izin tersebut baru berupa rekomendasi ekspor, selanjutnya besaran ekspor yang diperbolehkan ada di tangan Kementerian Perdagangan. “Statusnya Eksportir Terdaftar (ET), selanjutnya ada di (Kementerian) Perdagangan,” ucap Sukhyar.

Sukhyar mengatakan, Freeport dan Newmont mendapat izin rekomendasi ekspor karena keduanya telah memiliki komitmen membangun smelter.

Kendati sudah mengeluarkan ET, Sekretaris Ditjen Minerba Harya Adityawarman mengatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk Free- port. Dengan demikian, Freeport belum dibolehkan mengekspor konsentrat tembaga meski sudah memegang ET. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya