Berita

SKK Migas

Bisnis

Staf Ahli Menperin Tagih Komitmen Pejabat SKK Migas

enggunaan Produk Lokal Baru 66 Persen
SELASA, 01 APRIL 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di sektor migas belum maksimal. Apalagi saat ini masih banyak untuk jasa saja.

Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Menteri Perindustrian Ferry Yahya mengatakan, saat ini P3DN industri migas sudah mencapai 66 persen dengan nilai 22 miliar dolar AS.

“Dari 66 persen itu, 15 persennya masih barang dan sisanya jasa (tenaga kerja),” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Harusnya, kata dia, SKK Migas memerintahkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meningkatkan penggunaan barang untuk kegiatan pertambangan migas guna mengembangkan industri dalam negeri.

Menurut Ferry, saat ini pihaknya sedang mempercepat penyelesaian peraturan pemerintah (PP) soal P3DN yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Perindustrian. Dalam klausal aturan itu, jajaran pemerintah pusat dan daerah, baik BUMN dan BUMD wajib menggunakan produk dalam negeri.

“Termasuk semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam,” katanya.

Dia mengaku saat ini pengadaan barang untuk kegiatan pengeboran migas masih 100 persen impor. Karena itu, dia berharap, dalam kontrak pengeboran migas di Indonesia harus dimasukkan poin penggunaan produk dalam negari. “Misalnya, ke depan penggunaan rig untuk menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.

Dalam PP yang sedang digodok oleh Kemenperin itu juga akan membahas sanksi kepada BUMN dan BUMD yang tidak mau menggunakan produk dalam negeri.

 â€œSanksinya administratif, pertanggungjawabannya bisa diturunkan dari jabatannya,” tegas Ferry.

Dia juga mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah daerah dan BUMN yang lebih memilih membeli produk China dibanding produk lokal.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari mengatakan, untuk mendukung P3DN pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.    Menurutnya, sudah banyak payung hukum yang mengatur mengenai P3DN. Hanya saja, belum merinci hak dan kewajiban pelaku industri, hak dan kewajiban konsumen, wewenang dan peran pemerintah dan sanksi.

Saat ini, payung hukum P3DN secara tersirat masuk substansi beberapa UU, antara lain UU No.22 tahun 2001 mengenai Migas yang mengamanatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Kemudian UU No.27 tahun 2003 mengenai Panas Bumi, lalu UU No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang kurang lebih memuat kewajiban penggunaan produk lokal.

Selain itu, aturan mengenai produk lokal di bawah undang-undang juga sudah banyak dikeluarkan, seperti Keppres No.80 tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Presiden juga sudah mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2009 mengenai penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tetapi belum ada soal langkah tegas mengenai sanksi. Undang-Undang Perindustrian memuat ini agar dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 daya saing sudah meningkat,” kata Anshari.

Menurutnya, sanksi diperlukan agar penerapan P3DN berjalan maksimal sehingga bisa meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri. Pasal 85 UU Perindustrian menyebutkan, untuk pemberdayaan industri dalam negeri pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya