Berita

tubagus chaeri wardhana/net

Hukum

Pengacara Wawan: KPK, Jangan Main Sita Semua Harta Orang karena TPPU

JUMAT, 28 MARET 2014 | 13:28 WIB | LAPORAN:

Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sekitar 74 unit mobil dan satu unit motor gede milik tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan dilakukan karena KPK menduga motor dan mobil-mobil itu berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Pengacara Wawan, Maqdir Ismail mengingatkan KPK. Kata dia, dalam melakukan penyitaan diharapkan bisa berkaitan dengan kasus-kasus yang disangkakan kepada kliennya.

"Ini kan korupsi, ini korupsi yang mana. Ini harus jelas. Jadi tidak bisa semua harta orang main disita karena diduga TPPU," kata Maqdir dijumpai di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/3).


Dia menjelaskan, dalam aturan hukum acara jelas tertulis bahwa penegak hukum mempunyai batasan-batasan dalam melakukan penegakan hukum.

"Inikan hukum acara tidak mengatur seperti itu. Hukum bukan untuk mempermudah mereka melakukan penegakan hukum," ulas Maqdir.

Maqdir melanjutkan, jika berbicara KUHAP, maka barang-barang yang disita seharusnya ada kategorinya. Misalnya saja, berhubungan dengan kejahatan hukum, lalu digunakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum dan digunakan untuk kejahatan.

"itu yang pokok. Persoalannya adalah, ketika harta orang disita terkait TPPU, inikan ada predikat crimenya apa. Nah dihubungkan dengan itu perlu dihubungkan dengan baik. Jadi tidak bisa karena orang melakukan korupsi, lantas semua hartanya disita. Itu tida‎k bisa seperti itu," jelas Maqdir.

Bukankah perkara alkes sedang disidik?

"Iya betul, tapi Wawan kan belum pernah ditanya terkait alkes, itu belum sama sekali. Alkes pun dari tahun 2011-2013. Kalau perbuatan korupsinya ada disitu, kan tidak bisa barang yang dimiliki dari tahun 2010 dimasukan ke dalam tahun 2011," tekan Maqdir.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya