Berita

Hukum

Akhirnya, Chairun Nisa Divonis Empat Tahun Penjara

KAMIS, 27 MARET 2014 | 18:43 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pimpinan hakim Tipikor menyatakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, guna mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"  terang Hakim Ketua, Suwidya, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).


Tujuan pemberian suap agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.

Hambit juga memberikan duit Rp 75 juta ke Chairun Nisa sebagai imbalan atas jasanya menjadi perantara ke Akil.

Chairun Nisa terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu.

Untuk diketahui Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Chairun Nisa dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya