Berita

foto: net

Hukum

Hambit Bintih, Cornelis dan Chairun Nisa Segera Divonis

KAMIS, 27 MARET 2014 | 12:10 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan terdakwa Bupati non-aktif Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, kembali digelar.

Agenda hari ini (Kamis, 27/3), Hambit akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya berharap putusan pengadilan berani membuka fakta-fakta bahwa jual beli perkara di MK dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak," jelas pengacara Hambit, Yanuar P Wasesa, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (27/3).


Dalam dakwaan Jaksa, Hambit Bintih didakwa menyuap Akil Mochtar guna mempengaruhi penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Suap diberikan kepada Akil melalui anggota DPR, Chairun Nisa.

Pada hari ini juga, sidang atas terdakwa politisi Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau (Komisaris PT Berkala Maju Bersama) juga beragendakan pembacaan putusan vonis majelis hakim.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.
Hambit dan Cornelis dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp 3 miliar melalui Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

Sedangkan terhadap Chairun Nisa, jaksa menuntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Ia dianggap terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya