Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bisnis

Banyak Investor Asing Curang & Licik, Hatta Desak Pemda Selektif Kasih IUP

KPK Bilang, Tata Kelola Industri Pertambangan Masih Amburadul
KAMIS, 27 MARET 2014 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK Bilang, Tata Kelola Industri Pertambangan Masih Amburadul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tata kelola dalam industri pertambangan masih bermasalah. Lembaga yang dikomandoi Abraham Samad itu menemukan 10 permasalahan yang saat ini menghambat industri pertambangan.

“Hasil kajian KPK, di sektor tam­­bang ada sedikitnya 10 per­soalan terkait pengelolaan per­tambangan yang diamanatkan un­dang-undang tapi belum selesai hingga saat ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin.

Adapun 10 persoalan tersebut, yak­­ni renegosiasi kontrak (34 Kon­­­trak Karya/KK dan 78 Per­janjian Karya Pengusaha Per­tam­bangan Batubara/PKP2B), pe­ningkatan ni­lai tambah dalam ben­tuk pengo­lah­an dan pemur­nian hasil tambang mineral dan batu­bara, penataan Kuasa Per­tam­ba­ngan/Izin Usaha Per­tam­bangan (IUP) serta pe­ning­katan kewajiban pemenu­han kebu­tuhan dalam ne­geri (Domestic Mar­ket Obligation).

Adapun 10 persoalan tersebut, yak­­ni renegosiasi kontrak (34 Kon­­­trak Karya/KK dan 78 Per­janjian Karya Pengusaha Per­tam­bangan Batubara/PKP2B), pe­ningkatan ni­lai tambah dalam ben­tuk pengo­lah­an dan pemur­nian hasil tambang mineral dan batu­bara, penataan Kuasa Per­tam­ba­ngan/Izin Usaha Per­tam­bangan (IUP) serta pe­ning­katan kewajiban pemenu­han kebu­tuhan dalam ne­geri (Domestic Mar­ket Obligation).

Selanjutnya, pelaksanaan ke­wa­jiban pelaporan secara reguler, pe­laksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang, penerbitan atu­ran pelaksana Undang-Un­dang (UU) No.4 tahun 2009 ten­tang Pertam­bangan Mineral dan Batu­bara (Mi­nerba), pengem­ba­ngan sistem data dan informasi, pelak­sanaan pe­ngawasan dan peng­optimalan pe­nerimaan negara.

Karena itu, KPK melakukan upaya pencegahan terjadinya tin­dak pidana korupsi dengan mela­kukan kegiatan koordinasi dan su­pervisi (korsup) atas pe­ngelolaan pertambangan miner­ba di 12 pro­vinsi. Ini dimak­sud­kan untuk me­ngawal per­baik­an sistem dan ke­bijakan penge­lolaan Peneri­maan Negara Bu­kan Pajak (PNBP) Minerba.

Johan memaparkan, dari reka­pitulasi data per 3 Februari 2014, Direktorat Jenderal Mine­ral dan Batubara (Ditjen Miner­ba) Ke­men­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 10.918 IUP di selu­ruh Indo­nesia.

Sebanyak 6.041 telah ber­sta­tus clean & clear (CNC) dan 4.877 si­sanya ber­status non-CNC. Se­dang­kan pada 12 provinsi itu ter­dapat 7.501 IUP dengan 4.365 ber­status CNC dan 3.136 non CNC.

“Ditjen Minerba juga men­ca­tat, piutang negara sejak 2005 hingga 2013 sebesar Rp 1,308 tri­liun, terdiri dari iuran tetap Rp 31 miliar atau 2,3 persen dan ro­yalti sebesar Rp 1,277 triliun atau 97,6 persen,” ungkap Johan.

Sedangkan jumlah piutang pada 12 provinsi yang dilakukan korsup sebesar Rp 905 miliar atau 69 persen dari total piutang, terdiri dari iuran tetap Rp 23 mi­liar dan royalti Rp 882 miliar. Piutang ini berasal dari 1.659 pe­rusahaan dari total 7.501 IUP yang ada di 12 provinsi.

“Tak hanya soal status CNC, per­­soalan lain adalah masih ba­nyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Me­nurut da­ta Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP dan 3.202 di antaranya be­lum teridentifikasi NPWP-nya,” jelas Johan.

Menko Pereko­no­mian Hatta Ra­jasa meminta Pe­merintah Dae­rah (Pemda) ber­sikap selektif dan tidak sem­barangan memberikan IUP kepa­da investor asing. Im­bauan itu didasari pada kenyataan rawannya pencurian sumber daya alam oleh asing.

Menurut Hatta, banyak investor asing yang bertindak curang ka­rena mendapat berbagai kemu­dahan. “Jika semua investor di­beri kemudahan, kekayaan ne­ga­ra bisa dirampas dan tidak bi­sa diambil kembali,” cetusnya.

Hatta membeberkan sejumlah modus yang lazim digunakan peru­sahaan asing demi mendapat IUP. Biasanya, investor asing awalnya menunjukkan kese­riusan  meng­hormati dan menuruti aturan yang berlaku di Indonesia. Tapi, jika izin sudah dikantongi dan kegiatan per­tam­bangan sudah berjalan tanpa pangawasan, muncul kecu­rangan.

Menurut politisi PAN itu, in­vestor asing tidak segan-segan menggunakan cara licik. Karena itu, pemerintah mengingatkan investor asing untuk mematuhi aturan yang ada termasuk keten­tuan dalam UU Minerba mau­pun aturan turunannya.

Salah satu yang ditekankan Hatta adalah KK dan PKP2B an­tara perusahaan pertambangan dengan pemerintah. Dia menilai, jika Pemda bisa bertindak pintar dalam memilih investor pertam­ba­ngan, itu akan sangat berpe­ngaruh bagi kema­juan ekonomi daerah penghasil tam­bang.

“Kita mendorong inves­tor ma­suk Indonesia, tapi ada aturan yang harus ditaati,” tegasnya.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya