Berita

Hukum

Tersangka Korupsi Gas Turbine dan PLTGU Minta Perlindungan Komjak

RABU, 26 MARET 2014 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan, Mohammad Bahalwan, menyambangi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rabu (26/3).

Kuasa hukum Mohammad, Syafri Noer mengatakan, kedatangannya kali ini dalam rangka meminta perlindungan hukum Komjak untuk kliennya. Sebab, kata Syafri, dalam kasus yang menjerat Direktur PT. Mapna Indonesia tersebut tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang telah disebutkan Kejaksaan Agung. Justru, negara lebih diuntungkan dalam jumlah besar dengan adanya proyek tersebut.

"Kami sampai sekarang belum mengerti tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh Kejagung belum jelas. Pelaksanaan tendernya tidak ada keganjilan, pelaksanaan juga sudah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya," kata Syafri melalui rilis yang dikirim kepada wartawan.


Syafri juga menyebutkan, pengerjaan proyek tersebut berawal pada Januari 2012 di mana kantor pusat Mapna Co di Iran mendapat Undangan Tender dari PT. PLN Persero untuk pekerjaan LTE, yang bersifat khusus yaitu mengenai Gas Turbine type V.94.2. Sehingga perusahaan yang diundang adalah bukan perusahaan supllier yang ada di Indonesia, namun perusahaan pabrikan yang semuanya berada di luar negeri, yakni Siemens, Ansaldo, dan Mapna Co.

Dalam keikutsertaan tender, Mapna Co membentuk konsorsium dengan anak perusahaan PT. Dirgantara Indonesia yaitu PT. Nusantara Turbin, dan Propulsi yang merupakan perusahaan milik pemerintah serta mempunyai pengalaman Engine Turbine Pesawat Terbang. Selain itu PT. NTP juga sudah berpengalaman lebih kurang 10 tahun dengan perusahaan di Iran.

"Pada Maret 2012 Mapna Co dengan PT. NTP dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai sebesar 36 Juta Euro," ujar Syafri.

Dia menjelaskan, setelah kontrak ditandatangani, selanjutnya konsorsium Mapna Co mulai melaksanakan pekerjaan memperbaiki GT 2.1. Dalam kontrak antara konsorsium Mapna Co dengan PT. PLN telah diperjanjikan bahwa pekerjaan perbaikan yang dilaksanakan oleh konsorsium Mapna Co harus menghasilkan sebesar 132,96 MW.

"Setelah dilaksanakan, ternyata hasil yang diperoleh mencapai 140,7 MW. Berarti Mapna Co berhasil mencapai nilai yang lebih besar dari yang diperjanjikan dengan nilai kelebihan 7,74 MW. Berarti kan PT. PLN diuntungkan sebsar 7,74 MW X harga pasaran yaitu per-1 MW adalah seharga USD 1,5 juta," jelas dia.

Dia menegaskan,  berdasarkan fakta tersebut pekerjaan yang dilaksanakan Mapna Co terhadap PLTGU Belawan GT 2.1 Medan telah memberi keuntungan bagi PT. PLN sebesar Rp 127.710.000 miliar.

Dengan mengacu berdasarkan fakta tersebut, pihaknya berkesimpulan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh konsorsium Mapna Co dalam proyek itu.

"Tidak ada juga perbuatan tersangka Mohammad Bahalwan," tegas dia.

Lebih lanjut Syafri juga meminta agar Kejagung segera membebaskan kliennya dari tahanan sementara, dan menghentikan penyidikan perkara aquo (SP3) karena tidak cukup bukti.

"Tidak ada pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata," tandasnya.

Sebelumnya Kejagung beralasan menahan Mohammad Bahalwan karena tersangka diduga kuat akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang tindak pidana. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Surat Perintah Penahanan no 03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya