Berita

Hukum

Tersangka Korupsi Gas Turbine dan PLTGU Minta Perlindungan Komjak

RABU, 26 MARET 2014 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan, Mohammad Bahalwan, menyambangi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rabu (26/3).

Kuasa hukum Mohammad, Syafri Noer mengatakan, kedatangannya kali ini dalam rangka meminta perlindungan hukum Komjak untuk kliennya. Sebab, kata Syafri, dalam kasus yang menjerat Direktur PT. Mapna Indonesia tersebut tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang telah disebutkan Kejaksaan Agung. Justru, negara lebih diuntungkan dalam jumlah besar dengan adanya proyek tersebut.

"Kami sampai sekarang belum mengerti tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh Kejagung belum jelas. Pelaksanaan tendernya tidak ada keganjilan, pelaksanaan juga sudah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya," kata Syafri melalui rilis yang dikirim kepada wartawan.


Syafri juga menyebutkan, pengerjaan proyek tersebut berawal pada Januari 2012 di mana kantor pusat Mapna Co di Iran mendapat Undangan Tender dari PT. PLN Persero untuk pekerjaan LTE, yang bersifat khusus yaitu mengenai Gas Turbine type V.94.2. Sehingga perusahaan yang diundang adalah bukan perusahaan supllier yang ada di Indonesia, namun perusahaan pabrikan yang semuanya berada di luar negeri, yakni Siemens, Ansaldo, dan Mapna Co.

Dalam keikutsertaan tender, Mapna Co membentuk konsorsium dengan anak perusahaan PT. Dirgantara Indonesia yaitu PT. Nusantara Turbin, dan Propulsi yang merupakan perusahaan milik pemerintah serta mempunyai pengalaman Engine Turbine Pesawat Terbang. Selain itu PT. NTP juga sudah berpengalaman lebih kurang 10 tahun dengan perusahaan di Iran.

"Pada Maret 2012 Mapna Co dengan PT. NTP dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai sebesar 36 Juta Euro," ujar Syafri.

Dia menjelaskan, setelah kontrak ditandatangani, selanjutnya konsorsium Mapna Co mulai melaksanakan pekerjaan memperbaiki GT 2.1. Dalam kontrak antara konsorsium Mapna Co dengan PT. PLN telah diperjanjikan bahwa pekerjaan perbaikan yang dilaksanakan oleh konsorsium Mapna Co harus menghasilkan sebesar 132,96 MW.

"Setelah dilaksanakan, ternyata hasil yang diperoleh mencapai 140,7 MW. Berarti Mapna Co berhasil mencapai nilai yang lebih besar dari yang diperjanjikan dengan nilai kelebihan 7,74 MW. Berarti kan PT. PLN diuntungkan sebsar 7,74 MW X harga pasaran yaitu per-1 MW adalah seharga USD 1,5 juta," jelas dia.

Dia menegaskan,  berdasarkan fakta tersebut pekerjaan yang dilaksanakan Mapna Co terhadap PLTGU Belawan GT 2.1 Medan telah memberi keuntungan bagi PT. PLN sebesar Rp 127.710.000 miliar.

Dengan mengacu berdasarkan fakta tersebut, pihaknya berkesimpulan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh konsorsium Mapna Co dalam proyek itu.

"Tidak ada juga perbuatan tersangka Mohammad Bahalwan," tegas dia.

Lebih lanjut Syafri juga meminta agar Kejagung segera membebaskan kliennya dari tahanan sementara, dan menghentikan penyidikan perkara aquo (SP3) karena tidak cukup bukti.

"Tidak ada pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata," tandasnya.

Sebelumnya Kejagung beralasan menahan Mohammad Bahalwan karena tersangka diduga kuat akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang tindak pidana. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Surat Perintah Penahanan no 03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya