Berita

Anggoro Widjojo

X-Files

Tiga Bekas Anak Buah Anggoro Digarap KPK

Setelah Tamsil Linrung Akui Terima Duit
RABU, 26 MARET 2014 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk tersangka kasus suap pengurusan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Kemarin, KPK memeriksa tiga saksi kasus ini. Tiga saksi itu adalah bekas pegawai PT Masaro Radiokom. Mereka adalah Christinawati, David Angkawidjaja, dan Wandojo Siswanto.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, Bos PT Masaro Radiokom. “Tiga saksi itu hadir,” kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, kemarin.


Tiga saksi itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Tak ada komentar yang keluar dari mulut mereka. Tiga saksi ini kompak tutup mulut. Sejam kemudian, semua saksi tersebut sudah menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa saksi, KPK juga memeriksa tersangka Anggoro. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Mengenakan rompi tahanan KPK, Anggoro datang menumpang mobil tahanan jenis Kijang dari Rutan Guntur. Tak ada keterangan yang keluar dari mulut Anggoro.

Sehari sebelumnya, KPK memeriksa bekas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro. Tamsil tiba di KPK sekitar pukul 9.40 WIB. Ia datang sendirian, mengenakan batik abu-abu lengan panjang. Peci hitam menghiasai kepalanya. Ditanya soal kasusnya,  Tamsil tidak banyak berkomentar.

“Iya diperiksa. Tapi nanti ya, saya diperiksa dulu,” ucapnya, sambil bergegas masuk Gedung KPK.

Hari itu, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo A. Prayuga dan Ketua Umum Dewan Dakwa Islamiyah Indonesia (DDII) Syuhada Bahri. Pemeriksaan terhadap Tamsil dan Syuhada merupakan penjadwalan ulang. Mereka dipanggil pekan lalu, namun keduanya tidak hadir.

Pukul 1.30 siang, Tamsil keluar. Ditanya soal pemeriksaannya, Tamsil bilang pemeriksaannya kali ini hanya memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibuat tahun 2009.

“Dilihat, apakah ada sesuatu yang ingin lebih ditegaskan atau tidak. Tidak ada perubahan,” kata Tamsil seusai menjalani pemeriksaan.

Kata Tamsil, selama 4 jam diperiksa, tak ada pertanyaan tambahan yang diajukan penyidik. Penyidik hanya mengulang pertanyaan soal pembahasan anggaran SKRT. Ditanya, apakah ada pertanyaan mengenai bagi-bagi duit di DPR untuk meloloskan proyek SKRT, Tamsil mengakui ada pertanyaan itu. Namun, kata Tamsil, dia sudah mengembalikan dana tersebut ke KPK.

“Apakah dana yang dikembalikan itu termasuk dana SKRT.  Saya tidak tahu persisnya, tapi rupanya KPK punya rinciannya dan dia tahu bahwa itu salah satunya adalah SKRT,” ungkap Tamsil.

Tamsil tak membantah dirinya pernah menerima uang dari Muhammad Yusuf, sopir bekas Menteri Kehutanan MS Kaban. Uang diberikan kepada Tamsil tahun 2007 saat dia duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kemenhut.

Ditanya, benarkah saat itu Anggoro memberikan uang, Tamsil juga membenarkan. “Katanya sih dolar. Itu sudah dikembalikan,” ujarnya. Namun, dia mengaku tidak ingat berapa jumlah uang tersebut. Pasalnya, uang itu dikemas dalam amplop. “Saya tidak buka. Tidak buka. Saya  sudah kembalikan,” ucapnya.

Kata dia, sebagian uang itu dikembalikan ke Anggoro dan sebagian lagi ke KPK. Tamsil mengaku tidak mengetahui, kenapa Anggoro membagi-bagikan dana tersebut. “Itu nanti ditanya ke penyidik saja,” ujarnya.

Namun, Tamsil membantah ada upaya lobi-lobi dari MS Kaban kepada dirinya. Tamsil menyatakan, saat anggaran proyek SKRT diajukan, dirinya tidak termasuk orang yang pernah dilobi Kaban.

“Jadi, saya tidak tahu kalau yang itu. Yang jelas, mekanisme pembahasannya itu di DPR dan satu kali di Hotel Peninsula,” katanya.

Tak lama berselang, setelah Tamsil keluar, Ketua Umum DDII Syuhada Bahri keluar Gedung KPK. Setelah diperiksa hampir lima jam, Syuhada mengakui bahwa Anggoro pernah memberikan bantuan untuk organisasi yang dipimpinnya.
“Bantuan untuk menara Dakwah, dari Anggoro tahun 2008,” katanya selepas menjalani pemeriksaan.

Lebih rinci, Syuhada menyebutkan, bantuan itu berupa lift untuk Gedung DDII. Ditanya lebih jauh, Syuhada tidak berkomentar dan bergegas meninggalkan Gedung KPK.

 Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK pada Kamis (30/1) lalu, Anggoro menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

Anggoro disangka memberikan uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR saat itu. Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Kasus itu terjadi saat Kaban menjabat Menteri Kehutanan.

Keterangan Anggoro Merangkai Fakta
Aditya mufti ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Aditya Mufti Ariffin mengharapkan, pengusutan perkara dugaan korupsi proyek sistem radio komunikasi terpadu (SKRT) selesai secara proporsional. Oleh sebab itu, kesempatan memeriksa saksi-saksi perkara ini, hendaknya dimanfaatkan optimal oleh KPK.

“Sudah ada keterangan dan dokumen mengenai kasus ini. Tinggal ditindaklanjuti saja,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kemarin.

Dia menambahkan, upaya memulangkan tersangka Anggoro dari persembunyiannya beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa ada keseriusan KPK dalam mengungkap perkara yang sebenarnya.

Pemulangan dan penahanan tersangka Anggoro tersebut, lanjut Aditya, idealnya menjadi starting poin. Penyidik KPK setidaknya bisa merangkai fakta-fakta yang sebelumnya sempat terputus lewat keterangan tersangka secara langsung.

Dia optimis, kasus ini bisa cepat diselesaikan setelah Anggoro ditahan. Soalnya, keterangan saksi-saksi yang diperiksa pada pekan ini, memperlihatkan adanya kemajuan yang cukup signifikan.

“Saksi-saksi memberi penjelasan gamblang. Ada yang mengaku menerima dana dan telah mengembalikannya ke KPK,” ujarnya.

Dari pengakuan itu, dia merasa yakin bahwa penyidik punya data atau bukti yang bisa dipakai untuk mengembangkan penyidikan. Jadi, dia meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan perkara ini. Toh, katanya, KPK sejauh ini tetap berupaya menyelesaikan kasus tersebut.

“Konstruksi perkara ini pun sudah sangat kelihatan. Jadi, tidak ada alasan untuk mempetieskan kasus ini. Yang penting, penanganannya dilaksanakan proporsional. Siapa pun yang diduga bersalah, mesti dimintai pertanggungjawaban hukum yang sepadan,” kata Aditya.

Di Mana Pun Sembunyi Diburu
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, penanganan kasus korupsi proyek SKRT sudah menunjukkan kemajuan berarti. Kemajuan ini idealnya dijadikan alat untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Harus diakui bersama, keberhasilan membawa pulang Anggoro membawa harapan sangat besar akan penuntasan kasus ini,” ujarnya, kemarin.

Dia menandaskan, pemulangan Anggoro merupakan langkah yang perlu ditindaklanjuti dengan penanganan yang komprehensif. Hal ini penting karena bisa juga menjadi peringatan bagi setiap buronan. Bahwa, tidak ada tempat aman di belahan dunia manapun untuk bersembunyi bagi tersangka.

Jadi, alangkah baiknya, setiap orang yang diduga melarikan diri ke luar negeri segera menyerahkan diri. “Sebab, di mana pun mereka bersembunyi, pasti akan diburu. Tapi, penangkapan buronan tidak akan berarti apa-apa tanpa didukung penyelesaian perkara.” Karena itu, tindaklanjut dalam menyelesaikan kasus ini sangat diharapkan.

Fadli pun menilai, langkah KPK yang awal pekan ini memeriksa sejumlah saksi, menghasilkan hal signifikan. “Ada kesaksian dan pengakuan soal aliran dana. Ini sangat krusial dalam pengusutan perkara,” tandasnya.

Fadli percaya, dana yang diterima maupun dikembalikan saksi-saksi, akan dikembangkan penyidik KPK. Lantaran itu, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan, ada saksi yang diperiksa berubah statusnya menjadi tersangka. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya