Berita

PT Freeport Indonesia

Bisnis

Pemerintah Mesti Paksa Freeport Agar Bayar Tunggakan Dividen

Rp 1,5 Triliun Per Tahun Belum Disetor, Dahlan Iskan Geram
RABU, 26 MARET 2014 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Freeport Indonesia kembali berulah. Setelah menghambat renegosiasi kontrak karya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak menyetor dividen ke negara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku geram dengan Freeport Indonesia yang sudah dua tahun terakhir tidak menyetor dividen ke negara. Ini merupakan yang kedua kalinya.

Menurut Dahlan, tidak adanya setoran dari Freeport jelas mengurangi pendapatan negara. Karena itu,dia berjanji segera menagih tunggakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.


“Ya ditagih, harus ditagih. Dan ini betul mengurangi pendapatan negara,” tegas Dahlan geram di Jakarta, kemarin.

Ditanya strategi apa yang akan dipakai, Dahlan masih tutup mulut. Namun, dia memastikan Freeport akan membayar dividen ke negara.

Wakil Menteri BUMN Muhammad Yasin mengatakan, dari target dividen yang diharapkan sebesar Rp 150 triliun pada 2013, perusahaan pelat merah hanya berhasil memenuhi sekitar Rp 140-142 triliun.

Menurut Yasin, tidak tercapainya dividen negara tersebut karena turunnya harga komoditas ekspor dari sektor pertambangan dan perkebunan. Selain itu, masalah ini datang dari Freeport.

“Beberapa BUMN harga ekspornya turun di sektor pertambangan dan perkebunan. Kemudian Freeport dividen juga tidak menyetor,” kata Yasin.

Dia mengaku sudah sejak dua tahun terakhir perusahaan tambang itu tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah. Biasanya Freeport memberikan setoran ke negara sekitar Rp 1,5 triliun per tahun. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut alasan Freeport tidak menyetorkan deviden.

Sebelumnya, pertengahan tahun lalu, Freeport mengirim surat ke Kementerian BUMN  bakal menyetor dividen Rp 1,5 triliun.

Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah harus mempertanyakan kenapa sampai dua tahun tak ada setoran dividen dari perusahaan asal AS itu.

“Itu (dividen) tetap haknya pemerintah, jadi memang harus ditanyakan. Apalagi itu merupakan kewajiban mereka (Freeport),” cetus Marwan.

Menurut Marwan, pemerintah juga harus memaksa Freeport melakukan divestasi saham. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan tambang itu. Apalagi saat ini pemerintah tidak mengetahui berapa produksi Freeport sesungguhnya. Dengan kondisi itu, perusahaan tersebut bisa beralasan rugi, sehingga tidak menyetor dividen.

Jika Indonesia sudah menguasai 51 persen saham Freeport, katanya, pemerintah bisa mengawasinya sehingga tidak bisa seenaknya lagi. Apalagi kewajiban divestasi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Mineral Dan Batubara (Minerba). “Pemerintah tinggal berani menjalankan saja,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta juga mempertanyakan sikap Freeport yang terlambat membayar kekurangan setoran dividen kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN.

“Kalau benar itu adalah menunggak, bisa kita pertanyakan maksud Freeport menunggak kewajiban. Apakah karena soal perhitungan, tidak punya uang atau karena arogan karena merasa berkuasa,” ketus Arif.

Arif menegaskan, pembayaran dividen itu hak bangsa Indonesia karena Freeport telah melakukan eksplorasi tambang di Papua sejak lama. “Harus ada peringatan keras dari pemerintah agar Freeport memenuhi kewajibannya tepat waktu,” tegasnya. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya