Berita

PT Freeport Indonesia

Bisnis

Pemerintah Mesti Paksa Freeport Agar Bayar Tunggakan Dividen

Rp 1,5 Triliun Per Tahun Belum Disetor, Dahlan Iskan Geram
RABU, 26 MARET 2014 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Freeport Indonesia kembali berulah. Setelah menghambat renegosiasi kontrak karya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak menyetor dividen ke negara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku geram dengan Freeport Indonesia yang sudah dua tahun terakhir tidak menyetor dividen ke negara. Ini merupakan yang kedua kalinya.

Menurut Dahlan, tidak adanya setoran dari Freeport jelas mengurangi pendapatan negara. Karena itu,dia berjanji segera menagih tunggakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.


“Ya ditagih, harus ditagih. Dan ini betul mengurangi pendapatan negara,” tegas Dahlan geram di Jakarta, kemarin.

Ditanya strategi apa yang akan dipakai, Dahlan masih tutup mulut. Namun, dia memastikan Freeport akan membayar dividen ke negara.

Wakil Menteri BUMN Muhammad Yasin mengatakan, dari target dividen yang diharapkan sebesar Rp 150 triliun pada 2013, perusahaan pelat merah hanya berhasil memenuhi sekitar Rp 140-142 triliun.

Menurut Yasin, tidak tercapainya dividen negara tersebut karena turunnya harga komoditas ekspor dari sektor pertambangan dan perkebunan. Selain itu, masalah ini datang dari Freeport.

“Beberapa BUMN harga ekspornya turun di sektor pertambangan dan perkebunan. Kemudian Freeport dividen juga tidak menyetor,” kata Yasin.

Dia mengaku sudah sejak dua tahun terakhir perusahaan tambang itu tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah. Biasanya Freeport memberikan setoran ke negara sekitar Rp 1,5 triliun per tahun. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut alasan Freeport tidak menyetorkan deviden.

Sebelumnya, pertengahan tahun lalu, Freeport mengirim surat ke Kementerian BUMN  bakal menyetor dividen Rp 1,5 triliun.

Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah harus mempertanyakan kenapa sampai dua tahun tak ada setoran dividen dari perusahaan asal AS itu.

“Itu (dividen) tetap haknya pemerintah, jadi memang harus ditanyakan. Apalagi itu merupakan kewajiban mereka (Freeport),” cetus Marwan.

Menurut Marwan, pemerintah juga harus memaksa Freeport melakukan divestasi saham. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan tambang itu. Apalagi saat ini pemerintah tidak mengetahui berapa produksi Freeport sesungguhnya. Dengan kondisi itu, perusahaan tersebut bisa beralasan rugi, sehingga tidak menyetor dividen.

Jika Indonesia sudah menguasai 51 persen saham Freeport, katanya, pemerintah bisa mengawasinya sehingga tidak bisa seenaknya lagi. Apalagi kewajiban divestasi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Mineral Dan Batubara (Minerba). “Pemerintah tinggal berani menjalankan saja,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta juga mempertanyakan sikap Freeport yang terlambat membayar kekurangan setoran dividen kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN.

“Kalau benar itu adalah menunggak, bisa kita pertanyakan maksud Freeport menunggak kewajiban. Apakah karena soal perhitungan, tidak punya uang atau karena arogan karena merasa berkuasa,” ketus Arif.

Arif menegaskan, pembayaran dividen itu hak bangsa Indonesia karena Freeport telah melakukan eksplorasi tambang di Papua sejak lama. “Harus ada peringatan keras dari pemerintah agar Freeport memenuhi kewajibannya tepat waktu,” tegasnya. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya