Berita

ilustrasi

Bisnis

Kemendag Waspadai MLM Yang Pakai Money Game

RABU, 26 MARET 2014 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/M-DAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. Hal ini terkait maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung tapi beroperasi ilegal.

Direktur Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Kemendag Fetnayeti mengatakan, perusahaan yang biasa bergerak di bidang multilevel marketing (MLM) harus memiliki marketing plan yang jelas.

“Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dengan memasarkan produk dan diberikannya komisi,” tegas Fetna.
 

 
Jadi, lanjut dia, perlu diwaspadai MLM yang bersifat money game dan ilegal status izin usahanya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi penghentian aktivitas usaha. “Beberapa perusahaan sudah kami proses,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi ilegal.

“Konsep penjualan langsung yang bersistem MLM masih saja digunakan beberapa oknum untuk melakukan penipuan. Padahal MLM bisa menciptakan peningkatan pengusaha kecil yang mandiri. Sayangnya masih banyak disalahgunakan,” ujarnya.

Padahal untuk membuat perekonomian sebuah negara berputar dengan baik, diperlukan pengusaha sekitar 2 persen dari jumlah penduduk. “Indonesia sendiri baru mencapai 0,8 persen saja,” imbuhnya.

MLM yang menerapkan sistem Money Game, menurut Joko, lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan. Bahkan nilai pasar produknya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam.

Joko mencontohkan salah satu perusahaan MLM yakni Jeunesse Global yang oleh APLI telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki SIUPL.
 
“Perusahaan tersebut memiliki SIUPL asli tapi palsu. APLI juga sudah menyurati BKPM dan Kementerian Perdagangan terkait hal ini. Hasilnya, mereka menyatakan perusahaan itu tidak memiliki izin usaha,” ungkapnya.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya