Berita

ahmad fathanah/net

Hukum

Emosi Fathanah Meledak di Persidangan

SELASA, 25 MARET 2014 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Lanjutan sidang kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dan diwarnai ketegangan.

Agenda hari ini mendengarkan saksi-saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Salah seorang yang dijadikan saksi adalah tervonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama, Ahmad Fathanah. Dalam kesaksiannya, Fathanah kerap menjawab dengan nada tinggi.

"Maaf, saya (divonis) 14 tahun yang mulia. Wajar tensi saya naik," tegas Fathanah.


Jawaban bernada emosional diberikannya antara lain saat Jaksa Penuntut Umum mengaitkan tindakannya dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juga soal commitment fee yang dijanjikan Indoguna terkait rekomendasi penambahan kuota impor daging.

Sementara itu, Majelis Hakim sempat menegur Fathanah dan memintanya lebih tenang memberikan keterangan.

"Jangan terlalu emosi," kata Hakim Purwono kepada Fathanah.

Dalam penjelasannya, Fathanah membenarkan bahwa pengurusan jatah itu pernah melalui dirinya. Namun hanya satu kali dia membantunya. Sementara kedua, dan ketiga kalinya yang membantu ialah Elda Deviane Adiningrat.

"Yang lewat saya 500 ton. Yang kedua melalui Elda yang 800 ton," katanya.

Mendengar pertanyaan yang bertubi-tubi dari jaksa yang memeriksanya, Fathanah merasa terpojok dan seolah-olah dihadirkan sebagai terdakwa. Padahal dia hadir sebagai saksi.

"Saya ini saksi, bukan terdakwa," katanya dengan nada tinggi sembari menunjukan tangannya ke dirinya.

Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi Santoso, kembali menengahi jalannya sidang yang dinilai kurang kondusif lantaran Fathanah tampak tidak stabil.

Fathanah merasa pertanyaan Jaksa seperti mengulang surat dakwaan terhadap dirinya yang sudah pernah dibacakan.

"Saya seperti didakwa lagi," keluhnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya