Berita

foto:net

Bisnis

Peringatan Kesehatan Bergambar Dinilai Rugikan Produsen Rokok

SELASA, 25 MARET 2014 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok dengan gambar (graphic health warning) serta perubahan teks sebagaimana pada Pasal 14 dan Pasal 15 dalam PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dinilai hanya akan menguras kas para produsen rokok.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas pun mengakui kerugian yang ditimbulkan bagi produsen rokok dengan ketentuan tersebut.

"Yang dikhawatirkan adalah produsen rokok kecil yang terbebani biaya produksi bungkus rokok baru," ujarnya di Jakarta, kemarin (Senin, 24/3).


Enny menuturkan, pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok perlu persiapan yang benar-benar matang dari industri rokok Indonesia. Padahal rencananya peraturan ini akan diberlakukan Juni 2014. Enny menambahkan, desain dan jenis gambar yang harus dimuat masih belum diputuskan.

"Sempat ada wacana gambarnya harus bersifat edukatif dan tidak menyeramkan," katanya.

Sementara, peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mencurigai ada upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk menutup kesempatan legalitas industri rokok menyosialisasikan dan mengekspresikan produk yang dilindungi UU. Menurut dia, model peringatan bergambar mestinya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara tidak bersifat verbal, tidak mensimplifikasi dan menggeneralisasi sebab-sebab munculnya penyakit seolah akibat asap rokok. Adopsi gambar-gambar yang akan ditempelkan pun jika mengacu pada gambar-gambar dari luar negeri akan melanggar etika scientific.

"Ini tidak sosiologis dan faktual karena gambar-gambar 'korban' akibat tembakau bukan gambar 'korban' konsumen rokok yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia," jelasnya.

Pengaturan satu merk rokok dengan lima varian gambar yang diganti secara periodik berdasar ketentuan Pasal 15 Ayat 1 PP 109 Tahun 2012, dinilainya justru akan menyulitkan teknis pencetakan serta menambah biaya, sekaligus menimbulkan keraguan keaslian rokok bagi konsumennya.

Selain itu juga ambigu dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar (graphic health warning) antara level pabrikan besar dan kecil, di mana pabrikan kecil mendapatkan previlage dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar. Dengan demikian, prinsip kesehatan tidak terlampaui karena terdapat diskriminasi perlakuan.

"Dengan kondisi ini, PP 109 Tahun 2012 sebetulnya tidak mengatur kesehatan, melainkan mengatur perdagangan tembakau," kritiknya.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya