Berita

foto:net

Bisnis

Peringatan Kesehatan Bergambar Dinilai Rugikan Produsen Rokok

SELASA, 25 MARET 2014 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok dengan gambar (graphic health warning) serta perubahan teks sebagaimana pada Pasal 14 dan Pasal 15 dalam PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dinilai hanya akan menguras kas para produsen rokok.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas pun mengakui kerugian yang ditimbulkan bagi produsen rokok dengan ketentuan tersebut.

"Yang dikhawatirkan adalah produsen rokok kecil yang terbebani biaya produksi bungkus rokok baru," ujarnya di Jakarta, kemarin (Senin, 24/3).


Enny menuturkan, pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok perlu persiapan yang benar-benar matang dari industri rokok Indonesia. Padahal rencananya peraturan ini akan diberlakukan Juni 2014. Enny menambahkan, desain dan jenis gambar yang harus dimuat masih belum diputuskan.

"Sempat ada wacana gambarnya harus bersifat edukatif dan tidak menyeramkan," katanya.

Sementara, peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mencurigai ada upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk menutup kesempatan legalitas industri rokok menyosialisasikan dan mengekspresikan produk yang dilindungi UU. Menurut dia, model peringatan bergambar mestinya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara tidak bersifat verbal, tidak mensimplifikasi dan menggeneralisasi sebab-sebab munculnya penyakit seolah akibat asap rokok. Adopsi gambar-gambar yang akan ditempelkan pun jika mengacu pada gambar-gambar dari luar negeri akan melanggar etika scientific.

"Ini tidak sosiologis dan faktual karena gambar-gambar 'korban' akibat tembakau bukan gambar 'korban' konsumen rokok yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia," jelasnya.

Pengaturan satu merk rokok dengan lima varian gambar yang diganti secara periodik berdasar ketentuan Pasal 15 Ayat 1 PP 109 Tahun 2012, dinilainya justru akan menyulitkan teknis pencetakan serta menambah biaya, sekaligus menimbulkan keraguan keaslian rokok bagi konsumennya.

Selain itu juga ambigu dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar (graphic health warning) antara level pabrikan besar dan kecil, di mana pabrikan kecil mendapatkan previlage dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar. Dengan demikian, prinsip kesehatan tidak terlampaui karena terdapat diskriminasi perlakuan.

"Dengan kondisi ini, PP 109 Tahun 2012 sebetulnya tidak mengatur kesehatan, melainkan mengatur perdagangan tembakau," kritiknya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya