Berita

ilustrasi

Bisnis

Kebakaran Dan Asap Hutan Picu Kerugian Ekonomi Rp 10 Triliun

45 Perusahaan Diduga Terlibat
SELASA, 25 MARET 2014 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, terdapat 45 perusahaan yang diduga terlibat dalam aksi membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

“45 perusahaan tersebut saat ini sudah ditangani secara hukum. Jumlah ini sangat banyak jika dibanding tahun lalu, yakni tujuh perusahaan. Ketujuhnya saat ini sedang dalam proses hukum,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, kemarin.

Balthasar mengatakan, terhadap perusahaan itu akan dikenakan konsekuensi ganda berupa denda ganti rugi dan hukuman pidana. Sebab, kerugian ekonomi akibat dampak pembakaran dan kabut asap mencapai Rp 10 triliun.


Namun, dia belum tahu berapa banyak kontribusi gas emisi karbon yang dihasilkan akibat pembakaran hutan itu. “Kami sedang menghitung berapa jumlah gas emisi karbon yang dihasilkan akibat pembakaran itu,” tandas Balthasar.

Staf Khusus Presiden SBY Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, beberapa sektor industri yang terganggu akibat kebakaran hutan itu di antaranya harga sejumlah komoditas dan migas. “Harga sejumlah komoditas perkebunan ikut anjlok,” ujar Firmanzah.

Menurut dia, hal itu dipicu oleh merosotnya produksi hasil perkebunan karena gangguan asap dan transportasi. Sedangkan untuk sektor migas, yakni terhentinya kegiatan operasional yang membuat potensi hilangnya produksi mencapai 12 ribu barel per hari.

Menurut Firmanzah, kejadian ini bukan yang pertama, tetapi hampir setiap tahun terjadi. Setiap musim kemarau, sejumlah pihak ramai melakukan pembakaran lahan gambut untuk memperluas area perkebunan. Jika kejadian itu terus berulang, dipastikan mengganggu lifting minyak dan gas (migas) nasional serta perekonomian secara nasional.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap turun langsung mengaudit penyebab kebakaran.

“BPK mendukung sepenuhnya penindakan para penyebab kebakaran di Riau. Setelah melakukan audit, bisa saja BPK merekomendasikan agar izin perkebunan pelaku kebakaran ditinjau ulang atau langsung dicabut,” ujar anggota BPK Ali Masykur Musa.

Menurut dia, pembakaran lahan untuk membuka lahan baru tidak bisa dibenarkan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya