Berita

ilustrasi

Bisnis

Kebakaran Dan Asap Hutan Picu Kerugian Ekonomi Rp 10 Triliun

45 Perusahaan Diduga Terlibat
SELASA, 25 MARET 2014 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, terdapat 45 perusahaan yang diduga terlibat dalam aksi membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

“45 perusahaan tersebut saat ini sudah ditangani secara hukum. Jumlah ini sangat banyak jika dibanding tahun lalu, yakni tujuh perusahaan. Ketujuhnya saat ini sedang dalam proses hukum,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, kemarin.

Balthasar mengatakan, terhadap perusahaan itu akan dikenakan konsekuensi ganda berupa denda ganti rugi dan hukuman pidana. Sebab, kerugian ekonomi akibat dampak pembakaran dan kabut asap mencapai Rp 10 triliun.


Namun, dia belum tahu berapa banyak kontribusi gas emisi karbon yang dihasilkan akibat pembakaran hutan itu. “Kami sedang menghitung berapa jumlah gas emisi karbon yang dihasilkan akibat pembakaran itu,” tandas Balthasar.

Staf Khusus Presiden SBY Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, beberapa sektor industri yang terganggu akibat kebakaran hutan itu di antaranya harga sejumlah komoditas dan migas. “Harga sejumlah komoditas perkebunan ikut anjlok,” ujar Firmanzah.

Menurut dia, hal itu dipicu oleh merosotnya produksi hasil perkebunan karena gangguan asap dan transportasi. Sedangkan untuk sektor migas, yakni terhentinya kegiatan operasional yang membuat potensi hilangnya produksi mencapai 12 ribu barel per hari.

Menurut Firmanzah, kejadian ini bukan yang pertama, tetapi hampir setiap tahun terjadi. Setiap musim kemarau, sejumlah pihak ramai melakukan pembakaran lahan gambut untuk memperluas area perkebunan. Jika kejadian itu terus berulang, dipastikan mengganggu lifting minyak dan gas (migas) nasional serta perekonomian secara nasional.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap turun langsung mengaudit penyebab kebakaran.

“BPK mendukung sepenuhnya penindakan para penyebab kebakaran di Riau. Setelah melakukan audit, bisa saja BPK merekomendasikan agar izin perkebunan pelaku kebakaran ditinjau ulang atau langsung dicabut,” ujar anggota BPK Ali Masykur Musa.

Menurut dia, pembakaran lahan untuk membuka lahan baru tidak bisa dibenarkan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya