Berita

Akil Muchtar/net

Hukum

Effendy Titip Uang Miliaran Akil di Bank Kalbar

SENIN, 24 MARET 2014 | 20:54 WIB | LAPORAN:

. Muchtar Effendy yang dalam dakwaan jaksa penuntut umum merupakan partner Akil Mochtar dalam melakukan pencucian uang, disebut menitipkan uang hingga puluhan miliar rupiah.

Muchtar disebut menitipkan uang hingga belasan miliar itu diungkapkan Wakil Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (24/3).

Sebelumnya Mochtar Effendy juga disebut, pengusaha yang diduga kuat menjadi operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Sebelum menyampaikan kesaksian tersebut, Iwan mengungkapkan, Muhtar Efendy kerap menyetorkan dana di atas Rp 100 juta. Sejak membuka rekening pada 10 Mei 2013, Muhtar pernah melakukan penyetoran sebesar Rp 20 miliar pada 20 Mei 2013.

Pengakuan Iwan itu setelah Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Pulung Rinandoro mempertanyakan apakah ada penyetoran yang dilakukan Muchtar di atas Rp 100 juta ke Bank Kalbar. "Apakah ada penyetoran diatas 100 juta?" tanya Pulung.

Pertanyaan itu dijawab, "Pernah Pak, sering Pak. Dimulai 20 Mei 2013, 10 Mei buka rekening dan 20 Mei menyetor Rp 20 milyar," ujarnya.

Jaksa Pulung kembali bertanya, selain melakukan setoran, apakah Muchtar pernah menitipkan uang ke BPD Kalbar. Iwan membenarkannya dan itu terjadi pada Kamis siang, tanggal 16 Mei 2013 lalu. "Pernah, pada 16 Mei, Kamis. Waktu itu siang, beliau menghubungi saya yang isinya pak Muchtar akan ke kantor untuk menyetorkan uangnya, tetapi tidak menyebutkan berapa uangnya," beber Iwan.

Lantas, berapa uang yang ditipkan Muchtar, tanya Pulung. Iwan mengatakan, uang tersebut setidaknya berjumlah Rp 12 miliar serta uang dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya sekitar Rp 3 miliar, sehingga  totalnya mencapai Rp 15 miliar.

Saat disinggung kenapa uang tersebut tidak dimasukan ke dalam rekening Muchtar Effendy, Iwan mengatakan, saat itu waktu sudah malam, sehingga uang itu disimpan dulu di dalam brankas. Keesokan harinya, Iwan mengaku belum berani memasukan ke rekening, karena belum ada perintah dari Akil Muchtar.

"Besoknya, saya telepon beliau, katanya jangan dulu dimasukan ke rekening. Saya simpan di brankas di ruangan. Usai penerima uang itu, dibikin berita acara, tapi setelah diserahkan uang itu, tapi dia tidak berikan berita acara, kemudian saya buat yamg baru dan minta Muchtar tanda tangan," ujarnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya