Berita

Hukum

Dua Pejabat KY Dicecar Pertanggungjawaban Dana DIPA

SENIN, 24 MARET 2014 | 20:29 WIB | LAPORAN:

Dua orang saksi pejabat dari Komisi Yudisial (KY) dicecar penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA di biro umum terkait kasus mark up keuangan sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan staf di Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial (KY) inisial AJK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Setia Untung Arimuldai menerangkan, kedua saksi tersebut yakni Roejito selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Biro Umum Komisi Yudisial RI dan Andy Rumawan selaku anggota Tim Pemeriksa Khusus Komisi Yudisial RI.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pidana khusus," katanya di Kejagung, Jakarta, Senin (24/3).


Untung membeberkan, untuk saksi Roejito, dicecar persoalan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA di biro umum termasuk di dalamnya pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP).

"Dan juga uang Layanan Penanganan atau Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat atau pegawai Komisi Yudisial," jelas dia.

Sementara untuk saksi Andy Rumawan diperiksa terkait proses serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal Komisi Yudisial terhadap Tersangka AJK. Saat disinggung kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, Untung menegaskan semua tergantung dari hasil penyidikannya.

"Masih pendalaman, dan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Pada Kamis (20/3) lalu, penyidik pidana khusus menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial Danang Wijayanti dan Ketua Tim Pemeriksa Khusus Budi Susila. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah mempersiapkan data-data atas kasus ini. Kedua saksi tersebut meminta penyidik untuk pemeriksaan mereka dijadwal ulang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan AJK sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.

Tersangka yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran
Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan /Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat / pegawai KY, telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.

AKJ diduga telah mark up data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya, sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341.

Penetapan tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga hasil penyelidikan, jaksa meningkatkannya ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melakukan mark up sejak tahun 2009 lantas pada tahun 2013 Komisi Yudisial resmi melaporkan AJK ke Kejagung untuk diproses.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya